Harga Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal, Batas Fuel Surcharge Naik Jadi 40 Persen

Ket. Potret pesawat terbang.

Doc: iStock

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Harga tiket pesawat berpotensi kembali bikin kantong penumpang lebih tipis. Pemerintah menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai untuk tiket penerbangan kelas ekonomi.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), batas maksimal fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 40% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan penerbangan.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pada periode sebelumnya, fuel surcharge masih diperbolehkan maksimal 30% dari tarif batas atas. Dengan adanya penyesuaian terbaru, batas maksimalnya meningkat 10 poin persentase.

Kebijakan ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat, terutama di tengah harga tiket yang menjadi salah satu pertimbangan utama ketika merencanakan perjalanan.

Kenapa Fuel Surcharge Naik?

Kenaikan batas maksimal fuel surcharge dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur atau bahan bakar pesawat.

Evaluasi tersebut mempertimbangkan rata-rata harga avtur secara nasional sekaligus rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi penerbangan.

Berdasarkan publikasi harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp23.315 per liter.

Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan harga bahan bakar inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penyesuaian terhadap batas maksimal fuel surcharge.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan pemerintah akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge.

Pengawasan tersebut dilakukan agar penerapan biaya tambahan bahan bakar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apakah Tiket Pesawat Otomatis Naik 40 Persen?

Belum tentu.

Ini bagian yang penting untuk dipahami calon penumpang. Angka 40 persen merupakan batas maksimal fuel surcharge, bukan berarti seluruh maskapai wajib menaikkan biaya tambahan tersebut hingga 40%.

Badan usaha angkutan udara masih dapat menentukan besaran fuel surcharge di bawah batas maksimal sesuai dengan strategi bisnis serta kondisi pasar.

Artinya, kenaikan batas maksimal tersebut memberikan ruang lebih besar bagi maskapai untuk menyesuaikan komponen biaya bahan bakar, tetapi tidak otomatis membuat seluruh tiket pesawat naik sebesar 40%.

Harga akhir tiket tetap dipengaruhi berbagai komponen lain, termasuk tarif dasar, rute penerbangan, kelas layanan, waktu pembelian, permintaan pasar, serta kebijakan masing-masing maskapai.

Fuel Surcharge Harus Dicantumkan Terpisah

Kemenhub juga menaruh perhatian pada transparansi biaya yang harus dibayar penumpang.

Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Dengan begitu, calon penumpang dapat mengetahui bagian biaya yang berasal dari tambahan bahan bakar.

Pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap tarif yang diberlakukan maskapai sekaligus melihat perkembangan harga avtur dan kepatuhan badan usaha angkutan udara terhadap ketentuan tarif.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan harga tiket tetap kompetitif dan tidak mengabaikan daya beli masyarakat.

Kebijakan Ini Punya Dua Sisi

Penyesuaian fuel surcharge sebenarnya berada di antara dua kepentingan.

Di satu sisi, maskapai membutuhkan fleksibilitas ketika harga avtur meningkat. Bahan bakar merupakan salah satu komponen penting dalam biaya operasional penerbangan sehingga perubahan harga avtur dapat memberikan tekanan terhadap biaya maskapai.

Di sisi lain, pemerintah tetap perlu melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara agar kenaikan biaya operasional tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.

Karena itu, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sekaligus diawasi.

Pemerintah menyatakan kebijakan tarif akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, konektivitas nasional, kondisi pasar, dan kepentingan masyarakat.

Jadi, bagi Cantiks yang sudah punya rencana bepergian dengan pesawat dalam waktu dekat, ada baiknya mulai memperhatikan harga tiket dan membandingkan pilihan penerbangan.

Sebab, ketika harga avtur naik dan batas fuel surcharge ikut disesuaikan, harga tiket pesawat berpotensi ikut bergerak, meski besarannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN