Indonesia Dicap Tak Becus Atasi Karhutla, Bisa Digugat Malaysia dan Brunei ke Mahkamah Internasional?
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang tak hanya berdampak di dalam negeri. Asap yang bergerak hingga ke wilayah negara tetangga kini ikut menyeret Indonesia ke persoalan diplomatik dan hukum internasional.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, bahkan menilai munculnya persoalan karhutla di forum ASEAN dapat menjadi sinyal buruk bagi posisi Indonesia di mata negara-negara tetangga.
Menurut Satria, jika persoalan kabut asap lintas batas terus berulang dan tidak ditangani secara serius, Indonesia bisa dipandang sebagai negara yang tidak mampu atau tidak memiliki kemauan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia dalam hubungan internasional.
Karhutla Bisa Jadi Masalah Diplomatik Serius
Persoalan karhutla selama ini memang bukan hanya mengenai lahan yang terbakar atau kualitas udara di wilayah terdampak. Ketika asap bergerak melewati batas negara, masalah tersebut berubah menjadi isu lintas batas yang dapat memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara lain.
Satria menilai persepsi negatif dari negara tetangga dapat menjadi persoalan serius apabila pemerintah dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menangani karhutla secara efektif.
Ia bahkan mengingatkan situasi tersebut dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan negara lain kepada Indonesia dalam membangun hubungan internasional jangka panjang.
Namun, bukan berarti setiap kasus kabut asap otomatis membuat Indonesia bisa langsung dibawa ke pengadilan internasional.
Menurut Satria, terdapat mekanisme regional yang seharusnya lebih dulu dimanfaatkan. Salah satunya adalah melalui kerja sama ASEAN dalam menangani polusi kabut asap lintas batas.
Tak Ada Sanksi, Bukan Berarti Bebas Tanggung Jawab
Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas memang tidak mengenal mekanisme sanksi seperti sebuah pengadilan pidana. Meski demikian, negara yang menyebabkan kebakaran dan dampak asap lintas batas tetap memiliki tanggung jawab untuk menangani sumber masalah.
Tanggung jawab tersebut mencakup upaya pemadaman hingga pemulihan kawasan hutan dan lahan yang terbakar.
Selain penanganan di lapangan, Indonesia juga dinilai perlu menunjukkan sikap diplomatik terhadap negara-negara yang terdampak.
Masalahnya, apabila komunikasi dan negosiasi di tingkat regional tidak menghasilkan solusi, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa internasional yang jauh lebih rumit.
Malaysia dan Brunei Disebut Bisa Tempuh Jalur ICJ
Satria juga menyinggung kemungkinan Malaysia dan Brunei Darussalam membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Ia merujuk pada prinsip dalam Deklarasi Stockholm 1972, khususnya Pasal 21, yang berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam memastikan aktivitas di wilayahnya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah negara lain.
Namun, jalur menuju ICJ bukanlah sesuatu yang sederhana. Ada persoalan yurisdiksi dan dasar hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, kemungkinan gugatan tidak dapat dimaknai sebagai Indonesia otomatis akan diperiksa ICJ hanya karena asap karhutla mencapai negara tetangga.
Satria menggambarkan risiko tersebut dapat semakin besar apabila mekanisme dialog regional mengalami kebuntuan, sementara pemerintah dianggap tidak bersedia meminta maaf, memberikan pemulihan, atau menyelesaikan dampak yang ditimbulkan.
Artinya, persoalan karhutla bukan lagi sekadar perkara titik api. Jika tidak ditangani secara serius, dampaknya dapat merembet ke ranah diplomasi dan hukum internasional.
Enam Perusahaan Sudah Disasar Kementerian Kehutanan
Di dalam negeri, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang lahannya terdampak kebakaran.
Kementerian Kehutanan sejauh ini menyasar enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, yakni PT NES dan PT PSR.
Total luas lahan yang terbakar di tiga provinsi tersebut mencapai sekitar 1.511,55 hektare.
Meski kebakaran telah ditemukan, sanksi yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut berupa sanksi administratif Paksaan Pemerintah.
Sanksi itu ditujukan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan sekaligus memenuhi kewajiban pengendalian kebakaran. Mulai dari kesiapan regu pemadam, ketersediaan peralatan dan sumber air, menara pemantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan ke jalur pidana.
Pemerintah Akui Asap Sudah Menyeberang Negara
Di tengah kritik mengenai penanganan karhutla, pemerintah mengakui dampak asap telah mencapai wilayah negara tetangga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus meningkatkan komunikasi diplomatik untuk mengatasi persoalan kabut asap lintas batas.
Komunikasi tersebut dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri serta koordinasi dengan kementerian terkait.
Pemerintah juga menyatakan tengah berupaya mempercepat penanganan titik api agar penyebaran karhutla dapat ditekan.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan bahwa asap dari karhutla di Kalimantan telah menjangkau Manila, Filipina. Ia menegaskan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat Indonesia terbebas dari dampak karhutla dan negara tetangga tidak ikut dirugikan.
Jangan Sampai Karhutla Berubah Jadi Krisis Internasional
Persoalan karhutla Indonesia pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari jumlah hektare lahan yang terbakar. Ketika asap mulai melintasi perbatasan, konsekuensinya menjadi jauh lebih luas.
Indonesia menghadapi dua tantangan sekaligus: memadamkan kebakaran di dalam negeri dan menjaga kepercayaan negara-negara tetangga.
Pernyataan pakar mengenai kemungkinan jalur ICJ menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika titik api sudah muncul. Pencegahan, pengawasan perusahaan, penegakan hukum, pemulihan lahan, serta diplomasi lintas negara harus berjalan bersamaan.
Sebab, jika karhutla terus berulang dan kabut asap kembali menyebar ke negara tetangga, persoalannya bisa semakin jauh dari sekadar bencana lingkungan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas udara, tetapi juga kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Indonesia Dicap Tak Becus Atasi Karhutla, Bisa Digugat Malaysia dan Brunei ke Mahkamah Internasional? .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!