Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp16 Juta, Benarkah Dibayar APBN? Simak Fakta Lengkapnya

Ket. Viral kabar gaji Manajer Kopdes Merah Putih.

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Beredar luas informasi yang menyebut para manajer koperasi tersebut akan menerima penghasilan fantastis hingga Rp16,25 juta per bulan. 

Kabar ini pun langsung memicu beragam reaksi masyarakat, terutama terkait sumber pendanaan yang disebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Informasi yang viral tersebut menyebutkan penghasilan manajer terdiri atas beberapa komponen, yakni gaji pokok sebesar Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, dan tunjangan kesehatan Rp750 ribu.

Namun, jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, totalnya hanya mencapai Rp13,75 juta, bukan Rp16,25 juta seperti yang ramai diperbincangkan. Artinya, masih terdapat selisih sebesar Rp2,5 juta yang hingga kini belum memiliki penjelasan resmi dari pemerintah maupun pihak terkait.

Sampai 30 Juli 2026, belum ada regulasi, keputusan pemerintah, ataupun dokumen resmi yang menetapkan besaran gaji tersebut. Baik melalui PT Agrinas Pangan Nusantara maupun aturan pemerintah, angka Rp16,25 juta masih belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, justru menegaskan bahwa besaran gaji manajer KDKMP masih dalam tahap pembahasan. Ketentuannya akan dimuat dalam Peraturan Presiden mengenai tata kelola KDKMP yang saat ini masih difinalisasi.

Meski nominal gajinya belum dipastikan, pemerintah telah memberikan kepastian mengenai skema pembiayaannya. Selama dua tahun pertama, gaji manajer akan ditanggung oleh APBN melalui anggaran program Koperasi Desa Merah Putih yang telah tersedia. 

Setelah masa tersebut berakhir, pembayaran gaji akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi berdasarkan pendapatan usaha yang berhasil diperoleh.

Kabar mengenai besaran gaji juga semakin membingungkan setelah sebelumnya beredar tangkapan layar transfer senilai Rp10,55 juta yang diklaim sebagai gaji manajer Kopdes. Namun, hingga kini bukti tersebut juga belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah.

Sementara itu, angka Rp5 juta hingga Rp8 juta yang banyak beredar di berbagai situs internet ternyata juga belum bisa dijadikan acuan. 

Kisaran tersebut hanya berupa perkiraan dan bahkan pernah muncul dalam tautan rekrutmen Kopdes palsu pada 2025 yang telah dinyatakan sebagai hoaks oleh Kementerian Koperasi.

Pemerintah sendiri membuka sekitar 30.000 formasi manajer KDKMP pada tahap pertama. Para manajer nantinya akan direkrut sebagai pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

Pada April 2026, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata menyatakan bahwa penghasilan manajer akan mengikuti ketentuan pegawai PKWT di lingkungan BUMN. Meski demikian, nominal gajinya masih terus dibahas sehingga belum ada angka resmi yang berlaku secara nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga sempat menyampaikan bahwa skema pengupahan akan mengikuti sistem yang berlaku di BUMN dan pembayarannya dilakukan melalui PT Agrinas. Namun, saat itu pemerintah belum menjelaskan secara rinci dari mana sumber anggaran tersebut berasal.

Kepastian mengenai pembiayaan baru disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Mei 2026. Ia menjelaskan pemerintah menggunakan anggaran program Kopdes yang sebelumnya telah dialokasikan namun belum seluruhnya terserap.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tambahan beban APBN maupun penambahan defisit anggaran baru. Dana yang telah tersedia hanya dialihkan untuk membiayai kebutuhan gaji manajer selama dua tahun pertama.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp240 triliun selama enam tahun. Dana tersebut berasal dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pemerintah akan menanggung pembayaran pokok beserta bunganya.

Meski nilainya sangat besar, angka Rp240 triliun tersebut bukanlah anggaran khusus untuk membayar gaji manajer. Dana tersebut lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur koperasi, pengadaan gerai, pergudangan, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Hingga kini, mekanisme teknis pembayaran gaji, kementerian atau lembaga yang menjadi penanggung jawab, serta batas maksimal anggaran masih menunggu regulasi operasional yang sedang disusun pemerintah.

Apabila nantinya pemerintah menetapkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta bagi 30.000 manajer, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun hingga Rp2,88 triliun per tahun. 

Namun jika angka viral Rp16,25 juta benar-benar diterapkan, kebutuhan anggaran akan melonjak hingga sekitar Rp5,85 triliun per tahun atau sekitar Rp11,7 triliun selama dua tahun.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi mengenai besaran gaji manajer KDKMP yang beredar di media sosial. 

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi, sehingga seluruh angka yang viral masih sebatas klaim yang belum memiliki dasar hukum maupun keputusan resmi.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN