Erin Laporkan Rieke ke MKD soal Pendampingan Mantan ART, Begini Respons Dewan
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan oleh Rien Wartia Trigina atau Erin Wartia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, dalam proses hukum perkara dugaan penganiayaan.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya pada 27 Agustus 2026. MKD selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun Rieke sebagai terlapor sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
"Ya bener, udah terima laporannya. Iya saya lihat 27 Agustus udah lama 27 Agustus nih. Sudah kita terima," kata Dek Gam kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
MKD Akan Panggil Erin dan Rieke
MKD menyatakan pemanggilan akan dilakukan terhadap kedua pihak untuk mendapatkan penjelasan mengenai laporan tersebut. Erin sebagai pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum MKD memanggil Rieke sebagai pihak yang dilaporkan.
"Makanya kita panggil dulu. Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil. Ya kita panggil pelapor dulu. Kenapa dia laporin," jelas Dek Gam.
Meski demikian, jadwal pemeriksaan belum ditentukan oleh MKD. Dek Gam mengatakan waktu pemanggilan masih akan disesuaikan dengan agenda lembaga tersebut.
"Saya cek dulu jadwalnya ya. Nanti saya kabarin," ujarnya.
Pemanggilan tersebut merupakan tahap klarifikasi atas laporan yang telah masuk. Hingga saat ini, MKD belum menyatakan bahwa Rieke terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan masih perlu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
Pendampingan Rieke Dipersoalkan
Rekomendasi juga buat kamu:
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, mengatakan laporan ke MKD berkaitan dengan posisi Rieke ketika hadir bersama Herawati dalam proses hukum perkara dugaan penganiayaan. Pihak Erin mempertanyakan kapasitas Rieke sebagai anggota DPR dalam mendampingi Herawati.
"Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya. Beliau adalah selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping," kata Misyal.
Dalil mengenai dugaan tindakan yang tidak sesuai kapasitas tersebut merupakan penilaian dari pihak Erin sebagai pelapor. MKD belum memberikan keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Rieke.
Laporan tersebut menjadi bagian dari polemik terkait perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Herawati. Dalam proses selanjutnya, MKD akan menggali keterangan dari pihak yang membuat laporan dan Rieke untuk mengetahui duduk perkara dari masing-masing pihak.
Di sisi lain, Rieke memang merupakan anggota Komisi XIII DPR RI yang salah satu ruang lingkup kerjanya berkaitan dengan hukum, HAM, dan sejumlah persoalan penegakan hukum. Dalam kegiatan DPR sebelumnya, Rieke juga tercatat menyuarakan isu perlindungan HAM dan pendampingan korban kekerasan.
Dengan diterimanya laporan Erin, proses di MKD kini memasuki tahap pemanggilan dan klarifikasi. Hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor nantinya akan menjadi bagian dari bahan MKD untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Erin Laporkan Rieke ke MKD soal Pendampingan Mantan ART, Begini Respons Dewan .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!