Pengemudi Ojol Disabilitas 'Curhat' ke DPR, Minta Pertahankan Status Mitra
JAKARTA, KUCANTIK.COM – Pembahasan status pengemudi ojek online (ojol) jika diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (RUU PK) terus mendapat masukan dari komunitas pengemudi. Selain perlindungan dan kesejahteraan, fleksibilitas serta keterbukaan akses kerja bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas menjadi salah satu isu yang disoroti.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Salah satu aspirasi datang dari Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri). Mewakili lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek serta ratusan pengemudi di daerah lain, Ketua Kotri, Fika Chasasmeta menyampaikan kekhawatiran bahwa perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja formal justru dapat mempersempit kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Mereka maunya tetap mitra saja, Bu. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off,” kata Fika.
Fika menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi pekerja di instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan perusahaan swasta dengan kuota minimal 1-2%. Vika menyebut penyandang disabilitas yang tidak mendapat peluang kerja di perusahaan, kini bisa mencari pendapatan dengan menjadi pengemudi ojol.
Ia menyebut kesempatan bekerja sebagai pengemudi ojol memungkinkan penyandang disabilitas memperoleh penghasilan tanpa harus melalui persyaratan rekrutmen seperti yang lazim diterapkan dalam pekerjaan formal.
“[Di pasar kerja formal] Ada syarat-syarat lagi bu, mereka yang diterima kerja ada batas maksimal desibel, sementara teman-teman tunarungu ini bervariasi bu,” jelas Fika dalam sesi tersebut.
Kekhawatiran tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Menurut Nihayatul, pembahasan RUU PK memang menerima dua aspirasi berbeda dari kalangan pengemudi. Sebagian menginginkan status pekerja karena dinilai memberikan kepastian mengenai hak ketenagakerjaan, sementara sebagian lainnya ingin tetap menjadi mitra untuk mempertahankan fleksibilitas.
“Kalau jadi mitra mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia, karena kalau ini kan ada pembatasan usia. Lalu juga mereka kesulitan juga kan mereka salah satunya tidak hanya di satu platform. Mereka bisa minimal dua platform. Kalau jadi pekerja, mereka akan jadi pekerja mana?” ujar Nihayatul.
Menurut dia, persoalan akses bagi penyandang disabilitas juga perlu diperhitungkan dalam merumuskan aturan mengenai pekerja platform digital.
Rekomendasi juga buat kamu:
“Kalau jadi perusahaan, pasti mereka akan memilih yang produktif, jenis disabilitasnya seperti apa dan sebagainya. Tapi dengan seperti ini, dengan menjadi mitra, semua orang bisa masuk, termasuk kelompok disabilitas. Ini saya pikir menjadi masukan yang luar biasa, yang nantinya kita akan rumuskan,” katanya.
Nihayatul menegaskan tujuan utama pembahasan regulasi tersebut adalah memastikan pengemudi mendapatkan perlindungan dan hak yang memadai. Karena itu, aspirasi kelompok yang menginginkan status pekerja maupun yang memilih mempertahankan kemitraan akan menjadi bahan pertimbangan DPR.
Dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pengaturan pekerja platform digital akan ditempatkan sebagai payung hukum secara umum. Menurut Nihayatul, pengaturan yang lebih rinci mengenai karakteristik pekerja gig nantinya dapat dibahas dalam regulasi tersendiri, mengingat cakupannya tidak terbatas pada pengemudi transportasi online.
Diketahui pemerintah melalui Komisi IX DPR RI tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur terkait pekerja platform digital. RUU ini akan mengatur pekerja platform digital di berbagai sektor. Dalam pembahasannya, DPR mengundang berbagai perwakilan industri, termasuk Industrial Indonesia Council dan beberapa komunitas ojol untuk memberikan masukan dan pandangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Pengemudi Ojol Disabilitas 'Curhat' ke DPR, Minta Pertahankan Status Mitra .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!