Manajer Kopdes Merah Putih Digaji Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta, Ini Durasi Kontraknya

Ket. Manajer Kopdes Merah Putih Digaji Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta, Ini Durasi Kontraknya

Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menerima penghasilan sebesar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Penghasilan tersebut terdiri atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan besaran penghasilan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tanggung jawab manajer KDKMP dalam mengembangkan ekosistem ekonomi di tingkat desa.

“Gaji antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta, terdiri dari gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat. Ini karena manajer mempunyai tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa,” kata Zulkifli.

Penempatan Manajer Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah

Selain mengatur besaran penghasilan, pemerintah juga menyiapkan skema penempatan manajer KDKMP untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di berbagai wilayah.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer dilakukan untuk memastikan pemerataan formasi SDM manajer di seluruh wilayah. Manajer yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan di luar domisili diminta menerima penempatan tersebut terlebih dahulu.

Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara tidak akan mendiskualifikasi manajer yang ditempatkan jauh dari domisilinya. Penempatan tersebut nantinya dapat disesuaikan kembali setelah pembangunan KDKMP di daerah masing-masing selesai.

“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry.

Menurut Ferry, penempatan lintas daerah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan SDM di wilayah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai dan membutuhkan manajer.

Seiring dengan berlanjutnya pembangunan KDKMP, penempatan para manajer nantinya akan disesuaikan kembali berdasarkan domisili masing-masing.

Ferry juga memastikan manajer KDKMP yang memilih mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Meski demikian, dia menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.

Status Manajer KDKMP Berlaku Dua Tahun

Sementara itu, Zulkifli mengatakan para manajer KDKMP yang telah mendapatkan penempatan memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” ujar Zulkifli.

Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing pada 1 Oktober 2026.

Mereka akan bertugas mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi desa.

Dalam penyaluran bantuan dan penyediaan akses pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

Sejumlah BUMN yang terlibat antara lain PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT PLN.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN