Lifestyle

Selasa, 08 Jul 2025, 14:40 WIB

Tragis! Usai Rayu Rekan Wanita Atasan, Begini Dugaan Brigadir Nurhadi Tewas

Tragis! Usai Rayu Rekan Wanita Atasan, Begini Dugaan Brigadir Nurhadi Tewas

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, mengungkap sisi kelam dunia kepolisian. Pada malam 16 April 2025, Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam renang sebuah vila pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara. Awalnya, kematiannya dianggap sebagai kecelakaan tenggelam. Namun, penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan: Nurhadi tewas akibat penganiayaan yang dipicu oleh tindakannya merayu salah satu rekan wanita atasannya.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap bahwa sebelum kejadian, Nurhadi bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC), serta dua wanita berinisial M dan P, menghadiri pesta tertutup di vila tersebut. Selama acara, Nurhadi diduga menggoda salah satu wanita yang merupakan rekan dari salah satu tersangka. Setelah itu, korban diduga diberi obat penenang. Penyidik meyakini penganiayaan terjadi antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.

Hasil ekshumasi jenazah pada 1 Mei 2025 menunjukkan adanya luka-luka di tubuh Nurhadi, mengindikasikan kekerasan fisik sebelum kematiannya. Ahli forensik Universitas Negeri Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan bahwa patahnya tulang lidah korban menunjukkan adanya pencekikan sebelum tenggelam. "Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ujarnya dalam konferensi pers pada 4 Juli 2025.

Meski penyidik memiliki bukti kuat, proses hukum terkendala minimnya barang bukti visual. Hingga saat ini, polisi belum menemukan rekaman CCTV yang dapat menunjukkan secara langsung kronologi kejadian atau pelaku utama penganiayaan. Namun, hasil pemeriksaan poligraf terhadap para terperiksa menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka tidak jujur saat memberikan keterangan terkait kejadian di vila tersebut.

Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Kompol YG, Ipda HC, dan wanita berinisial M. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, dua perwira, yaitu IMY dan HC, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terkait pelanggaran kode etik Polri.

Polda NTB berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan, memastikan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses hukum ini. 

Beri komentar, dan mulailah diskusi bersama kami
Tulisan Terkait
TERUPDATE