Fit

Minggu, 06 Jul 2025, 11:00 WIB

Pemprov Jakarta Terapkan Pajak Hiburan untuk Padel dan Tennis, Mengapa Golf Tidak?

Pemprov Jakarta Terapkan Pajak Hiburan untuk Padel dan Tennis, Mengapa Golf Tidak?

Ket. Perempuan bermain padel

Doc: Instagram.com/omopadel

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menetapkan olahraga padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan sebesar 10 persen menuai perdebatan publik.

Banyak yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini, terutama karena olahraga elit lain seperti golf tidak dikenai pajak serupa.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang menyebut padel sebagai salah satu jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak hiburan.

Pajak ini dikenakan pada berbagai transaksi, mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui aplikasi digital.

Menurut Andri Mauludi Rijal, Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda Jakarta, pengenaan pajak ini dilakukan karena aktivitas padel dikategorikan sebagai bentuk jasa hiburan yang dikomersialisasi.

“Termasuk penggunaan sarana olahraga berbayar seperti sewa tempat atau tiket masuk,” jelasnya.

Mengapa Golf Tidak Kena Pajak Hiburan?

Perbandingan antara padel dan golf pun mencuat. Banyak yang mempertanyakan mengapa olahraga golf yang juga cenderung eksklusif tidak dikenakan pajak hiburan serupa.

Yustinus Prastowo, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, menjelaskan bahwa golf memang sempat dikenakan pajak hiburan dan PPN secara bersamaan, namun hal tersebut kemudian dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 52/PUU-IX/2012.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa layanan lapangan dan peralatan golf tidak termasuk objek pajak hiburan karena prinsip dasar perpajakan melarang adanya pajak ganda terhadap objek yang sama.

Oleh karena itu, saat ini golf hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, tanpa tambahan pajak hiburan.

Alasan Pengenaan Pajak Hiburan untuk Padel

Yustinus menambahkan bahwa penetapan pajak hiburan atas olahraga padel dan sekitar 20 jenis olahraga permainan lainnya bertujuan menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan perpajakan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penyediaan ruang atau alat olahraga berbayar dapat dikenakan pajak hiburan.

Olahraga lain yang juga dikenakan PBJT hiburan mencakup:

  • Tempat kebugaran (yoga, pilates, zumba)

  • Lapangan futsal, mini soccer, sepak bola

  • Kolam renang

  • Lapangan tenis, bulutangkis, voli, basket

  • Squash, tenis meja, panahan, bisbol/sofbol

  • Bowling, biliar, ice skating, panjat tebing

  • Berkuda, jetski, sasana tinju, atletik/lari

“Pengenaan pajak hiburan atas padel bukan untuk mendiskriminasi, tapi justru untuk menciptakan keadilan, karena jenis olahraga permainan lainnya juga sudah lama dikenakan,” tegas Yustinus.

Respons Gubernur dan Imbauan Pemprov

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, juga angkat bicara. Ia menyoroti profil ekonomi para pemain padel sebagai salah satu pertimbangan.

“Yang main padel itu rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangannya saja cukup mahal,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa pengenaan pajak seperti ini tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga sesuai amanat Undang-Undang dan diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

Yustinus menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung pembangunan melalui pajak.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sambil bersama-sama berkontribusi melalui pajak,” ujarnya.

Dengan demikian, pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk menyelaraskan regulasi perpajakan, mendorong keadilan fiskal.

Selain itu juga meningkatkan penerimaan daerah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan layanan masyarakat. 

Beri komentar, dan mulailah diskusi bersama kami
Tulisan Terkait
TERUPDATE