Fantastis! Harta Warisan Lina Jubaedah Diperkirakan Rp10 Miliar, Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris

Ket. Fantastis! Harta Warisan Lina Jubaedah Diperkirakan Rp10 Miliar, Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris sah mendiang Lina Jubaedah kembali menarik perhatian publik.

Putusan tersebut turut memunculkan kembali pembahasan mengenai harta peninggalan mantan istri Sule yang selama ini diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar.

Perlu diketahui, angka tersebut bukan merupakan nilai resmi yang ditetapkan pengadilan. Estimasi Rp10 miliar berasal dari keterangan kuasa hukum Lina Jubaedah beberapa tahun lalu berdasarkan aset dan kekayaan yang dimiliki almarhumah.

Dengan diakuinya Teddy Pardiyana sebagai ahli waris, publik pun kembali mempertanyakan aset apa saja yang termasuk dalam harta peninggalan Lina Jubaedah. Berikut daftar aset yang selama ini menjadi sorotan.

Harta Warisan Almarhumah Lina Jubaedah

Berdasarkan berbagai keterangan yang pernah disampaikan para pihak, berikut sejumlah aset yang menjadi perhatian dalam sengketa warisan tersebut.

1. Kos-kosan 32 Pintu

Salah satu aset yang paling sering disebut adalah bangunan kos-kosan 32 pintu di kawasan Telkom University, Bandung.

Namun, aset ini masih menjadi perdebatan. Pihak Rizky Febian melalui kuasa hukumnya menyatakan kos-kosan tersebut bukan warisan Lina Jubaedah, melainkan dibeli menggunakan dana milik Rizky yang sebelumnya dititipkan kepada sang ibu untuk dikelola.

Karena itu, keluarga Rizky menilai aset tersebut merupakan hak pribadi Rizky Febian dan bukan objek warisan.

2. Rumah Villa Bandung Indah

Rumah di kawasan Villa Bandung Indah juga menjadi salah satu aset yang dipersoalkan. Pihak Rizky Febian mengklaim rumah tersebut dibeli menggunakan dananya sendiri sehingga tidak termasuk dalam harta warisan Lina Jubaedah.

3. Tanah 2 Hektare di Pangalengan

Kuasa hukum Lina Jubaedah pernah mengungkap adanya tanah seluas sekitar dua hektare di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Lahan tersebut disebut sebagai salah satu aset bernilai tinggi yang dimiliki Lina semasa hidup.

4. Sejumlah Tanah di Berbagai Daerah

Selain di Pangalengan, Lina juga disebut memiliki sejumlah bidang tanah di Lembang, Bandung, serta beberapa wilayah lain di Jawa Barat. Kepemilikan berbagai aset properti tersebut menjadi salah satu alasan nilai kekayaan Lina diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

5. Perhiasan, Tabungan, hingga Piutang

Selain properti, Lina Jubaedah juga disebut memiliki perhiasan, tabungan, dan piutang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, hingga kini belum ada rincian resmi mengenai nilai masing-masing aset yang dipublikasikan dalam putusan pengadilan.

6. Uang Rp5 Miliar Milik Rizky Febian

Salah satu pokok sengketa dalam perkara ini adalah klaim Rizky Febian terkait dana sekitar Rp5 miliar.

Pihak Rizky menyebut uang tersebut merupakan hasil kerjanya yang dahulu dititipkan kepada Lina untuk dikelola. Dana itu kemudian disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Atas dasar itu, Rizky menilai aset yang berasal dari uang miliknya tidak dapat dikategorikan sebagai harta warisan Lina Jubaedah. Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok konflik hukum antara pihak Rizky dan Teddy Pardiyana.

Teddy Resmi Jadi Ahli Waris, tetapi Pembagian Belum Diputus

Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana.

Majelis hakim menetapkan Teddy bersama putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy karena alasan prosedural.

Meski demikian, putusan tersebut belum menentukan pembagian harta warisan maupun aset yang menjadi hak masing-masing ahli waris. Dengan kata lain, penetapan sebagai ahli waris berbeda dengan proses pembagian harta warisan.

Sule Pilih Menyerahkan kepada Rizky Febian

Menanggapi putusan tersebut, Sule menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Ah itu urusan... itu, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena saya sudah enggak ada hak, sudah enggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule.

Ia juga menyebut seluruh keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi, berada di tangan Rizky Febian bersama tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.

"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," ujarnya.

Hingga kini, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pembagian seluruh aset peninggalan Lina Jubaedah. Apabila pihak Rizky Febian memutuskan mengajukan kasasi, proses hukum sengketa warisan tersebut masih akan berlanjut.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN