HAK JAWAB: Klarifikasi Devi Herlina Terkait Perkara Perdata dengan Sukhdev Singh dan Bunga Zainal

Ket. Bunga Zainal dan Sukhdev Singh

Doc: Instagram @bungazainal05

JAKARTA, KUCANTIK.COM — Menanggapi pemberitaan di media Kucantik.com pada tanggal 3 Juni 2026 yang berjudul "Bunga Zainal Menang Gugatan Kasasi, Pengadilan Tolak Permohonan Devi Herlina", redaksi memuat hak jawab dan koreksi secara proporsional.

Dalam surat yang diterima redaksi Kucantik.com dari Kantor Advokat MR & PARTNERS Law Office selaku kuasa hukum Devi Herlina, terdapat sejumlah poin keberatan hukum atas diksi dalam artikel tersebut yang dinilai tidak akurat serta menyudutkan. Melalui Legal bertindak atas nama klien, tim hukum yang terdiri dari Andreas Timoty, S.H., M.H., Galih Wahyu Wicaksono, S.H., M.H., dkk., menyampaikan hak jawab demi meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Dalam hak jawab tersebut menjelaskan beberapa poin klarifikasi hukum sebagai berikut:

1. Perkara Murni Ranah Hukum Perdata

Pihak Devi Herlina menegaskan bahwa perkara hukum antara dirinya dengan Saudara Sukhdev Singh merupakan murni sengketa sivil atau perkara perdata, bukan perkara pidana. Redaksi meluruskan penggunaan frasa "dugaan penipuan investasi" pada artikel sebelumnya, karena frasa tersebut mengaburkan substansi sengketa komersial yang sebenarnya sedang berjalan di pengadilan perdata.

2. Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah

Kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap penggunaan diksi afirmatif yang memberi kesan seolah-olah peristiwa ini merupakan peristiwa pidana penipuan atau penggelapan. Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Saudari Devi Herlina bersalah melakukan tindak pidana.

3. Penghormatan terhadap Hukum yang Adil

Pihak Devi Herlina menyatakan senantiasa menghormati dan mengikuti seluruh jalannya proses peradilan di Indonesia. Meski demikian, penyajian informasi kepada publik harus tetap dilakukan secara objektif, berimbang (cover both sides), dan berdasarkan fakta persidangan yang utuh tanpa membangun opini tendensius.

Melalui pemuatan artikel Hak Jawab ini, redaksi Kucantik.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menyajikan berita yang adil bagi seluruh pihak yang terkait.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN