Demi Psikis Anak, Ruben Onsu Siapkan Gugatan Hak Asuh terhadap Sarwendah

Ket. Sarwendah (kiri) dan Ruben Onsu (kanan).

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Presenter kondang Ruben Onsu dikabarkan tengah bersiap mengambil langkah hukum lanjutan yang tegas demi menjamin masa depan serta keselamatan emosional anak-anaknya.

Keputusan ini diambil di tengah bergulirnya isu miring dan ketegangan hubungan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk, berkas materi gugatan hak asuh anak kini sedang dirampungkan untuk segera didaftarkan resmi ke pengadilan.

Simak ulasan mendalam mengenai alasan kekhawatiran faktor psikologis anak, dugaan adanya hasutan serta intimidasi verbal di lingkungan rumah, hingga kesiapan Betrand Peto untuk bersaksi berikut ini.

Instruksi Penuh dan Penyusunan Berkas Perkara oleh Kuasa Hukum

Langkah hukum yang ditempuh oleh Ruben Onsu ini bukan lagi sekadar wacana atau rencana kasar. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, memberikan konfirmasi resmi bahwa proses pengumpulan dokumen dan penyusunan draf gugatan perwalian tersebut sudah mulai dioperasikan secara intensif.

Minola menegaskan bahwa kliennya telah memberikan mandat serta instruksi penuh sejak Minggu, 14 Juni 2026, untuk langsung memproses gugatan ke pengadilan tanpa perlu melakukan pertimbangan atau negosiasi ulang. Saat ini, tim pengacara sedang berfokus merapikan seluruh berkas perkara agar dasar hukum yang diajukan menjadi solid.

Kekhawatiran Aspek Psikologis dan Pengakuan Betrand Peto di Media Sosial

Alasan mendasar di balik ketegasan Ruben dalam merebut hak asuh ini dipicu oleh kekhawatiran yang mendalam terhadap kondisi kesehatan mental serta keamanan anak-anaknya di lingkungan tempat tinggal mereka saat ini.

Situasi internal keluarga pascacerai tersebut dilaporkan mulai memanas setelah putra sulung mereka, Betrand Peto alias Onyo, mengunggah pernyataan terbuka di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, Onyo membeberkan adanya perlakuan tidak menyenangkan serta upaya provokasi sistematis yang dialaminya selama ini.

Minola menilai bahwa iklim lingkungan tempat tinggal anak-anak saat ini sudah tidak lagi kondusif untuk mendukung tumbuh kembang yang sehat karena terindikasi kuat adanya upaya hasutan yang bertujuan untuk merusak citra dan menjauhkan anak-anak dari ayah kandung mereka.

Lebih lanjut, pihak pengacara secara blak-blakan menyebut adanya unsur intimidasi secara verbal (verbal abuse) serta pembentukan karakter yang tidak aman bagi psikologi anak di dalam rumah tersebut.

Kecurigaan Upaya Pembatasan Pertemuan dan Kesiapan Bersaksi di Sidang

Pihak kuasa hukum juga mengendus adanya kejanggalan berupa upaya dari pihak tertentu untuk menyembunyikan realitas kejadian di dalam rumah agar tidak sampai ke telinga Ruben. Terdapat indikasi kecemasan dari pihak lawan apabila anak-anak, terutama Onyo, menghabiskan waktu bersama atau berkomunikasi langsung dengan Ruben.

Kekhawatiran tersebut diduga kuat karena Onyo dinilai menyimpan banyak fakta dan siap menceritakan secara jujur seluruh kronologi tekanan yang ia rasakan selama menetap di kediaman Sarwendah, khususnya saat proses perceraian orang tuanya tengah bergulir di pengadilan terdahulu.

Saat ini, pengakuan tertulis dan bukti digital dari Betrand Peto telah diamankan oleh tim hukum sebagai alat bukti pendukung utama. Gugatan ini ditargetkan rampung dan akan langsung didaftarkan resmi ke pengadilan pada pekan depan.

Kilas Balik Putusan Perceraian Tanpa Klausul Hak Asuh

Sebagai informasi kilas balik, bahtera rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi diputus berakhir oleh majelis hakim sejak September 2024 silam. Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun, putusan perceraian tersebut diambil secara verstek.

Langkah verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat ini terpaksa diambil oleh Majelis Hakim lantaran Sarwendah selaku pihak tergugat tercatat konsisten tidak pernah hadir ataupun mengirimkan perwakilan resmi untuk memenuhi panggilan sidang.

Pada amar putusan perceraian di tahun 2024 tersebut, pihak pengadilan memang sama sekali belum membahas atau menetapkan klausul mengenai hak perwalian dan pengasuhan anak-anak mereka.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN