Kaisar Abu Hanifah : Ayo! Cegah Gelombang PHK ke-2 Jangan Sampai Terjadi
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah mengatakan di tengah berbagai tantangan ekonomi dan politik global, penguatan industri nasional sangat penting sebagai salah satu upaya untuk melindungi penyerapan tenaga kerja dan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Untuk itu saya menekankan pentingnya melindungi dan memperkuat industri dalam negeri agar mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan,” katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/4), merespons laporan gelombang PHK di sektor manufaktur pada kuartal pertama 2026 yang telah mencapai 8.389 pekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 1.721 pekerja atau sekitar 20,51 persen dari total kasus.
“Kita tidak boleh menunggu sampai gelombang kedua PHK benar-benar terjadi. Negara harus hadir lebih cepat dengan langkah konkret untuk menyelamatkan industri padat karya,” kata Kaisar.
Ia menilai, tekanan global yang memicu perlambatan industri harus direspons dengan kebijakan nasional yang adaptif dan proaktif. Selain itu, Kaisar juga mengingatkan bahwa tingginya angka pengangguran usia muda Indonesia yang telah mencapai 17 persen dapat menjadi ancaman serius apabila sektor manufaktur tidak segera diperkuat.
“Tanpa basis manufaktur yang kuat, bonus demografi justru bisa berubah menjadi beban sosial. Ini alarm bagi kita semua,” kata Kaisar.
Upaya pemerintah yang telah membuka ruang dialog antara DPR RI, pengusaha, dan serikat pekerja saat ini juga perlu didukung dengan paket kebijakan komprehensif utamanya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Paket kebijakan itu, lanjutnya, mencakup insentif fiskal darurat, kebijakan energi yang lebih kompetitif bagi industri, serta peta jalan perlindungan industri dalam negeri dari tekanan geopolitik global.
Di sisi lain, Kaisar juga mengingatkan agar implementasi regulasi baru, seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata kelola lingkungan kawasan industri, tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing secara berkelanjutan.
“Momentum ini harus menjadi titik balik. Kita tidak boleh kehilangan lebih banyak lapangan pekerjaan. Negara harus memastikan industri tetap hidup, dan pekerja tetap memiliki harapan,” ujar Kaisar.
Rekomendasi juga buat kamu:
Diminta terpisah, Direktur Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Iyuk Wahyudi, menilai penguatan industri nasional menjadi langkah penting untuk menjaga penyerapan tenaga kerja di tengah tekanan global. Namun demikian, namun harus disertai kebijakan yang lebih terukur dan menyasar persoalan struktural di sektor manufaktur.
Gelombang PHK yang mencapai 8.389 pekerja pada kuartal pertama 2026 tidak bisa dilihat semata sebagai dampak eksternal, melainkan juga mencerminkan lemahnya daya saing industri dalam negeri.
“Penguatan industri tidak cukup hanya dengan proteksi, tetapi juga harus diiringi peningkatan produktivitas, efisiensi, dan kepastian kebijakan,” kata Iyuk.
Tanpa perbaikan pada aspek biaya produksi, rantai pasok, dan akses pembiayaan, industri nasional akan tetap rentan terhadap gejolak global. Saat ini, banyak pelaku industri masih menghadapi tekanan dari tingginya biaya energi, logistik, serta ketergantungan terhadap bahan baku impor.
Upaya menahan laju PHK perlu diarahkan pada kebijakan yang menjaga keberlangsungan usaha, termasuk insentif fiskal yang tepat sasaran dan perlindungan terhadap industri strategis. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menghambat inovasi dan efisiensi di sektor industri.
“Kalau hanya fokus pada perlindungan tanpa transformasi, industri kita justru berisiko tertinggal. Kuncinya adalah keseimbangan antara proteksi dan peningkatan daya saing,” katanya.
Substitusi Impor
Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, dua strategi pembangunan industri besar, yaitu substitusi impor dan orientasi ekspor.
Di tengah ketidakpastian global yang melanda dunia saat ini, maka permintaan ekspor dipastikan menurun, sehingga industri orientasi ekspor akan terpukul menyebabkan PHK.
Sebaliknya ketika permintaan domestik melemah industri substitusi impor yang terkena dampaknya. Untuk memperkuat industri dari gejolak eksternal maupun internal, maka jaringan input-output antar perusahaan harus kuat.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Human Right Committee for Social Justice, Lalu Ahmad Laduni, situasi saat ini juga menguji komitmen negara terhadap prinsip non-regresi dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, yakni larangan untuk menurunkan kualitas perlindungan hak akibat tekanan ekonomi.
Sebab itu kebijakan penyesuaian harga energi harus tetap mempertimbangkan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. “Pendekatan berbasis hak harus menjadi pijakan, agar setiap kebijakan ekonomi tetap menjamin martabat dan kesejahteraan masyarakat,” kata Laduni.YK/ers/E-9
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Kaisar Abu Hanifah : Ayo! Cegah Gelombang PHK ke-2 Jangan Sampai Terjadi .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!