Secara Struktural Indonesia Belum Siap Terapkan Kebijakan Pajak Kekayaan Tahunan
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Evident Institute dalam rilisnya, Selasa (2/6), bertajuk “Negara vs Kapital: Memahami Pajak Kekayaan di Balik Narasi Viral”, sebuah tinjauan komprehensif terhadap kelayakan penerapan pajak kekayaan tahunan (net wealth tax) di Indonesia menyimpulkan bahwa pajak kekayaan adalah instrumen yang secara moral menarik, tetapi dari sisi institusional menuntut prasyarat ketat.
Bukti komparatif lintas negara menunjukkan instrumen tersebut paling sering gagal di negara dengan administrasi pajak lemah, integrasi data aset terbatas, dan kerja sama internasional yang belum matang, kondisi yang saat ini menggambarkan Indonesia.
“Secara teori, kami tidak menolak penerapan pajak kekayaan. Pajak kekayaan dapat menjadi instrumen yang berharga bagi Indonesia di masa depan. Namun, instrumen ini menuntut prasyarat institusional yang ketat, administrasi pajak yang matang, registry beneficial ownership yang fungsional, dan kerangka pertukaran data internasional yang efektif. Tanpa fondasi tersebut, penerapan prematur justru akan menggerus basis pajak melalui capital flight, restrukturisasi aset, dan under reporting,” kata Executive Director Evident Institute, Rinatania Fajriani.
Indonesia dinilai belum siap secara struktural menerapkan kebijakan pajak kekayaan tahunan. Hal itu didasarkan pada beberapa indikator seperti rasio pajak yang stagnan di kisaran 10–11 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah ambang yang ditetapkan IMF 13 persen.
Selain itu, rollout Coretax masih bermasalah, lalu sekitar 59 persen pekerja di Indonesia berada di sektor informal ditambah registry beneficial ownership atau daftar penerima manfaat belum berfungsi optimal, dan Indeks Persepsi Korupsi 2025 tercatat 34
Hasil temuan menunjukkan dari 12 negara OECD yang memungut pajak kekayaan neto pada 1990, sembilan negara telah menghapuskannya, termasuk Austria pada 1994, Jerman 1997, Belanda 2001, Swedia 2007, dan Perancis 2018. Hanya Norwegia, Spanyol, dan Swiss yang masih mempertahankannya, ditambah Kolombia yang terbaru menerapkan pada 2023 lalu.
Kontribusi Rendah
Dari sisi penerimaan, kontribusinya rendah. Pajak kekayaan tahunan jarang menyumbang lebih dari 1 persen terhadap total penerimaan pajak, umumnya sekitar 0,5 persen dengan biaya administrasi yang tinggi karena tuntutan valuasi aset tahunan, audit lintas yurisdiksi, dan sengketa valuasi.
Pelajaran konstitusional dari Jerman menunjukkan, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 1995 akhirnya menyatakan pajak kekayaan inkonstitusional karena ketidaksetaraan valuasi antara real estate dan aset finansial.
“Pelajaran ini relevan bagi Indonesia, di mana Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara struktural berada di bawah harga pasar,” sebut Evident Institute dalam laporan setebal 25 halaman.
Rekomendasi juga buat kamu:
Hasil studi Jakobsen dan kawan-kawan di Denmark pada 2020 juga menemukan elastisitas kekayaan terhadap tarif pajak sebesar 0,77 untuk kelompok wealthy. Studi Brülhart et al pada 2022 di Swiss mendokumentasikan respons signifikan dari mobilitas wajib pajak, kapitalisasi harga properti, dan diduga under-reporting.
“Menurut kami, idealnya ada sequencing yang realistis, penguatan administrasi, registry beneficial ownership, dan penegakan kerangka pertukaran data internasional terlebih dahulu, diiringi reformasi instrumen yang lebih sederhana seperti pajak warisan dan reformasi PBB-P2,” kata Rinatania.
Indonesia katanya sebaiknya mengoptimalkan progresivitas instrumen yang sudah ada seperti Pajak Penghasilan (PPh) dividen, PPh capital gain, dan implementasi Global Minimum Tax (Pillar 2) yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Kami menghargai semangat keadilan fiskal yang menggerakkan diskursus pajak kekayaan saat ini. Namun, sebagai dasar teknokratis untuk rancangan undang-undang, sejumlah materi advokasi yang beredar mengandung kelemahan empiris dan desain hukum yang perlu dikoreksi,” katanya.
Evident Institute pun merekomendasikan reformasi perpajakan progresif diurutkan mulai dari penguatan administrasi pajak melalui stabilisasi Coretax dan integrasi data lintas lembaga (DJPOJK-BPN-Dukcapil-Bea Cukai, kemudian aktivasi registry beneficial ownership berdasarkan Perpres 13/2018 dengan sanksi administratif yang konsisten. Lalu, dilanjutkan dengan optimalisasi instrumen pajak progresif yang ada, perubahan tarif PPh dividen menjadi progresif, perluasan basis PPh capital gain, dan reformasi PBB-P2.
Selain itu, juga perlu memanfaatkan Automatic Exchange of Information (AEoI) melalui Common Reporting Standard (CRS) untuk memetakan offshore exposure. Kemudian memprioritaskan pada pajak warisan dan hadiah sebagai instrumen yang lebih sederhana secara administratif sebelum pajak kekayaan tahunan, sebagaimana direkomendasikan OECD pada 2018.ers/SB/YK/E-9
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Secara Struktural Indonesia Belum Siap Terapkan Kebijakan Pajak Kekayaan Tahunan .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!