Biaya Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Melonjak, Ini Daftar Tarif Terbarunya
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai berlaku pada Agustus 2026. Penyesuaian ini mencakup biaya pengajuan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI), hingga berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dibandingkan ketentuan sebelumnya, sejumlah tarif mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian adalah biaya naturalisasi WNA yang kini mencapai puluhan juta rupiah. Tak hanya itu, masyarakat yang ingin melepaskan status kewarganegaraan Indonesia juga harus membayar biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Tarif Naturalisasi WNA Naik Signifikan
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kategori tarif layanan pewarganegaraan.
Berikut rincian biaya terbaru:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Permohonan pewarganegaraan berdasarkan naturalisasi WNA: Rp75 juta.
- Permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan: Rp25 juta.
- Besaran tersebut meningkat dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Saat itu, biaya naturalisasi bagi WNA ditetapkan sebesar Rp50 juta, sedangkan naturalisasi melalui perkawinan dikenakan tarif Rp15 juta.
Artinya, biaya naturalisasi WNA kini naik sebesar Rp25 juta, sementara jalur perkawinan bertambah Rp10 juta.
Biaya Lepas Status WNI Ikut Naik
Selain naturalisasi, pemerintah juga menaikkan tarif layanan terkait pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Tarif terbaru meliputi:
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp3,5 juta.
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta.
- Kenaikan ini tergolong cukup besar jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan hanya sebesar Rp500 ribu, sedangkan permohonan pelepasan kewarganegaraan dikenakan tarif Rp1 juta.
Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan
Selain dua layanan utama tersebut, pemerintah juga menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya, antara lain:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta.
- Permohonan naturalisasi WNA: Rp75 juta.
- Naturalisasi melalui perkawinan: Rp25 juta.
- Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta.
- Salinan keputusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp1 juta.
- Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: Rp2 juta.
- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta.
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp1 juta.
- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp1 juta.
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta.
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
- Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.
Penyebab Seseorang Kehilangan Status WNI
Selain menetapkan tarif baru, aturan mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia tetap mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Seseorang dapat kehilangan status WNI apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak melepaskan kewarganegaraan asing yang dimiliki ketika memiliki kesempatan, atau mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, status WNI juga dapat hilang apabila seseorang bergabung dalam dinas militer atau jabatan tertentu di negara asing yang hanya dapat diisi warga negara negara tersebut, mengucapkan sumpah setia kepada negara lain, mengikuti pemilihan umum yang bersifat ketatanegaraan di negara asing tanpa kewajiban, memiliki paspor negara lain yang masih berlaku, atau tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai Agustus mendatang, masyarakat yang berencana mengurus proses naturalisasi, mempertahankan, memperoleh kembali, maupun melepaskan status kewarganegaraan Indonesia perlu memahami besaran tarif terbaru agar dapat mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dan biaya yang diperlukan.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Biaya Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Melonjak, Ini Daftar Tarif Terbarunya .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!