Selebgram Makassar APG Akui Konsumsi Whip Pink, Polisi Ungkap Alasan Pengguna Tak Bisa Dipidana

Ket. Ilustrasi whip pink

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Seorang pembuat konten (influencer) dan selebgram asal Makassar berinisial APG (22) telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

APG diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan nitrous oxide (N2O) yang populer dengan nama komersial "Whip Pink" atau gas tertawa.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Fajri, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juni 2026.

Hasil Pemeriksaan: Efek Euforia Sesaat yang Adiktif

Dalam proses interogasi oleh pihak kepolisian, APG membeberkan sejumlah fakta terkait aktivitas konsumsinya terhadap produk gas tersebut:

Pihak penyidik menjelaskan bahwa sensasi melayang (fly) yang dihasilkan oleh gas tersebut hanya bertahan dalam durasi yang sangat singkat, yakni sekitar 15 hingga 20 menit.

Karakteristik inilah yang dinilai berbahaya karena memicu konsumen untuk memakainya secara berulang-ulang demi mempertahankan efek tersebut.

Status Hukum Pengguna Whip Pink

Meskipun terbukti mengonsumsi secara masif, AKBP Fajri menegaskan bahwa APG saat ini hanya berstatus sebagai saksi dan bebas dari jeratan hukum pidana.

Hal ini dikarenakan zat nitrous oxide hingga saat ini belum dimasukkan ke dalam daftar golongan narkotika maupun psikotropika oleh undang-undang di Indonesia.

Karena regulasi yang belum mencakup zat tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki landasan yuridis untuk menindak atau menahan para konsumen maupun pemilik Whip Pink.

Kendati demikian, arah penyidikan Bareskrim Polri kini bergeser ke hulu. Polisi fokus memburu serta mendalami rantai pasok, produsen, dan agen penjual yang diduga melanggar regulasi perizinan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain APG, polisi juga memeriksa asisten dari seorang YouTuber terkenal berinisial CD, meski kedua kasus ini dipastikan tidak saling berkaitan.

Latar Belakang Pengungkapan Kasus

Penyelidikan besar-besaran terhadap fenomena Whip Pink ini mencuat pasca-aksi penggerebekan pabrik produksi gas N2O ilegal yang dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13 April 2026 lalu.

Dari operasi tersebut, petugas menyita ratusan tabung siap edar yang disimpan di dua lokasi berbeda, yaitu di ruko Kemayoran dan gudang kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Melalui pengembangan forensik digital terhadap ponsel para tenaga pemasaran (sales) pabrik tersebut, polisi berhasil mengantongi daftar nama konsumen dari kalangan figur publik.

Kasus ini kian viral setelah video selebgram ZNM yang tengah menghirup Whip Pink beredar luas, yang kemudian menyeret nama-nama influencer lain seperti YouTuber RV hingga selebgram Makassar APG untuk diperiksa sebagai saksi.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN