21 Layanan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai April 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Ket. BPJS Kesehatan

Doc: Kemenkes

JAKARTA, KUCANTIK.COM - BPJS Kesehatan kembali menginformasikan pembaruan terkait layanan yang tidak termasuk dalam jaminannya. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sendiri bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Meski begitu, tidak semua penyakit maupun tindakan medis bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah kondisi dan layanan tertentu yang memang tidak masuk dalam cakupan manfaat.

Ketentuan ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.

Berikut daftar lengkapnya per April 2026:

  1. Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Layanan yang bersifat estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi untuk tujuan merapikan (behel).
  4. Penyakit akibat tindak kriminal, seperti kekerasan atau pelecehan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau kecanduan obat.
  7. Pengobatan untuk infertilitas atau masalah kesuburan.
  8. Cedera akibat kejadian yang bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau aturan yang berlaku.
  15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat).
  16. Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain atau perusahaan.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh asuransi wajib sesuai ketentuan.
  18. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Layanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Jangan sampai baru tahu saat butuh! Yuk, cek lagi apakah kondisi yang kamu alami termasuk yang ditanggung atau tidak oleh BPJS Kesehatan, biar lebih siap dan nggak kaget di kemudian hari.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN