Dicegah ke Luar Negeri karena Piutang Negara, Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN

Ket. Tutut Soeharto

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama keluarga Cendana kembali jadi sorotan publik. Kali ini, giliran putri sulung Presiden RI ke-2, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI terkait keputusan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri akibat urusan piutang negara.

Berdasarkan data di laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan resmi didaftarkan pada 12 September 2025.

Dalam perkara ini, Tutut bertindak sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan.

Keputusan Menkeu yang dipermasalahkan adalah KMK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Keputusan itu ditandatangani pada 17 Juli 2025, saat kursi Menkeu masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.

Menariknya, gugatan Tutut baru didaftarkan setelah kursi Menteri Keuangan resmi beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025.

Namun, detail isi gugatan belum dipublikasikan ke publik. Di laman perkara PTUN sendiri hanya tertulis keterangan singkat, “Gugatan belum dapat ditampilkan.”

Pengadilan telah menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan pada Selasa, 23 September 2025. Hingga kini, pihak Tutut Soeharto belum memberikan keterangan resmi mengenai dalil gugatannya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mengaku belum menerima salinan gugatan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebut pihaknya masih menunggu.

“Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Meski begitu, sejumlah pihak menduga gugatan ini memang berkaitan erat dengan keputusan pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Menkeu sebelumnya.

Pasalnya, beleid itu jelas menyebut nama Tutut Soeharto sebagai pihak yang dicegah keluar dari wilayah Indonesia demi penyelesaian piutang negara.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu drama hukum besar yang menyedot perhatian publik.

Pasalnya, persoalan piutang negara yang menjerat keluarga Cendana selalu menjadi isu sensitif, terlebih bila sampai menimbulkan gugatan balik terhadap pemerintah.

Publik kini menunggu, apakah Tutut Soeharto mampu membalik keadaan melalui jalur hukum, atau justru gugatan ini akan membuka kembali perdebatan lama soal warisan masalah keuangan keluarga Soeharto dengan negara.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN