Entertainment
Sidang Kedua Vadel Badjideh, Tangis Nikita Mirzani Pecah Usai Dengar Kesaksian Putrinya
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Sidang kedua kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan selebgram Vadel Badjideh dan Laura Meizani Mawardi, putri dari aktris kontroversial Nikita Mirzani, berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Sidang ini digelar secara tertutup, mengingat sensitivitas kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Proses persidangan berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian di sekitar ruang sidang.
Namun, suasana emosional sempat mewarnai jalannya persidangan ketika Nikita Mirzani menangis usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia mengaku sangat tersentuh saat mengetahui putrinya, Laura Meizani alias Lolly, telah memberikan kesaksian penting di hadapan majelis hakim.
"Ya nangis karena Lolly anak semata wayang. Tapi Alhamdulillah tadi Lolly sudah memberikan kesaksian, aku juga udah memberikan kesaksian. Ya nanti tinggal tunggu aja proses selanjutnya," ujar Nikita kepada awak media di luar ruang sidang.
Nikita mengungkapkan bahwa ia sempat dilarang mendengarkan langsung kesaksian putrinya. Hal ini membuatnya merasa terpukul secara emosional, karena selama ini ia belum pernah mendengar penuturan Lolly secara lengkap mengenai kejadian yang menimpanya.
"Emosional aja, karena kan Laura mau bersaksi tapi sayanya di luar. Saya kan sebagai ibu pengin dengar bagaimana alur ceritanya," ujar Nikita.
Nikita diketahui sempat absen dalam proses awal karena sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Hal itu membuatnya kehilangan momen untuk memahami langsung kronologi kejadian dari perspektif putrinya.
Kronologi Kasus dan Latar Belakang
Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024), dengan tuduhan melakukan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly, yang saat itu masih berstatus di bawah umur.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan dua pasal serius:
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak.
-
Undang-Undang Kesehatan, khususnya terkait indikasi keterlibatan dalam praktik aborsi ilegal.
Pihak keluarga Lolly menuntut keadilan penuh, sementara Vadel hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi ke publik. Kuasa hukum dari kedua belah pihak memilih untuk tidak berkomentar banyak demi menjaga privasi korban.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang ketiga dijadwalkan akan berlangsung dalam dua pekan ke depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Publik diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, mengingat kasus ini melibatkan korban yang masih berusia anak.