Lifestyle
Cegah KDRT hingga Sengketa Harta, Inilah Alasan Mengapa Perjanjian Pranikah Diperlukan Bagi Calon Pengantin!
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, calon pengantin disarankan untuk memahami pentingnya perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.
Perjanjian ini dianggap mampu meminimalisasi risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik terkait pembagian harta, hingga permasalahan karier dan kebiasaan sehari-hari dalam rumah tangga.
Perjanjian pranikah diatur secara hukum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mengutip Kompas.com, pasal tersebut memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian tertulis baik sebelum maupun saat pernikahan berlangsung, yang kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Berikut sejumlah alasan mengapa perjanjian pranikah penting untuk dipertimbangkan oleh pasangan calon pengantin:
1. Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kasus KDRT masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Dengan membuat perjanjian pranikah, pasangan dapat membangun kesepahaman awal mengenai nilai dan batasan dalam hubungan mereka, termasuk komitmen untuk menghindari tindakan kekerasan.
Meskipun bersifat non-formal, langkah ini bisa menjadi pondasi penting bagi keharmonisan rumah tangga.
2. Mengatur Prioritas Karier
Permasalahan karier kerap menjadi sumber ketegangan antara pasangan suami istri. Konflik bisa muncul saat salah satu pihak merasa harus memilih antara karier atau keluarga.
Dengan adanya kesepakatan awal yang dituangkan dalam perjanjian pranikah, pasangan dapat menentukan komitmen bersama terkait prioritas karier masing-masing tanpa menimbulkan pertengkaran di kemudian hari.
3. Batasan dalam Pergaulan
Perjanjian pranikah juga bisa memuat aturan mengenai batasan dalam pergaulan. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hubungan sosial pasangan setelah menikah.
Nilai-nilai yang dianut oleh masing-masing pihak dapat disepakati bersama dalam dokumen ini.
4. Pembagian Tugas Rumah Tangga
Kesepakatan terkait siapa yang bertanggung jawab atas tugas-tugas rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah, mengatur keuangan, atau mengasuh anak juga dapat dituangkan dalam perjanjian pranikah.
Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya konflik terkait pembagian peran di rumah.
5. Mengelola Perbedaan Kebiasaan
Perbedaan kebiasaan pribadi, yang sudah terbentuk jauh sebelum pernikahan, sering menjadi pemicu pertengkaran. Dengan menyusun perjanjian non-formal, pasangan bisa saling memahami dan menyepakati toleransi terhadap kebiasaan masing-masing, serta berkomitmen untuk saling menghargai.
6. Mengatur Kepemilikan dan Pengelolaan Harta
Mengutip Tribunjualbeli.com, konflik mengenai harta menjadi salah satu alasan utama yang membuat banyak pasangan ragu membuat perjanjian pranikah. Padahal, justru pengaturan harta dalam perjanjian pranikah penting dilakukan untuk mencegah perdebatan di kemudian hari.
Secara umum, terdapat dua jenis harta yang biasanya diatur dalam perjanjian pranikah. Pertama adalah harta murni, yaitu penghasilan atau aset yang diperoleh setelah menikah dan dikelola secara terpisah oleh masing-masing pihak.
Kedua adalah harta bawaan, yaitu aset atau utang yang sudah dimiliki sebelum menikah dan disepakati untuk tidak dicampur dengan harta bersama.
Dengan pemisahan tersebut, jika terjadi perceraian, pembagian harta gono-gini dapat dihindari karena masing-masing pihak sudah memiliki hak atas harta yang jelas sejak awal, termasuk terkait utang dan penghasilan pribadi.
Perlu diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pranikah kini bisa dibuat tidak hanya sebelum atau saat menikah, tetapi juga selama pernikahan berlangsung.
Hal ini menjadi kesempatan bagi pasangan untuk tetap membuat kesepakatan hukum meski sudah menikah.
Pentingnya pemahaman tentang perjanjian pranikah ini menjadi langkah preventif dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bebas dari konflik di kemudian hari.