Terungkap! Revaldo Beli Sabu Rp650 Ribu Secara Online via Transfer Bank, Sembunyikan Barang Bukti di Boks Sepatu
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Penggeledahan unit apartemen milik aktor Revaldo di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kembali menjeratnya.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti terlarang yang sengaja disembunyikan di berbagai lokasi terpisah di dalam ruang tempat tinggal sang artis.
Berikut adalah rincian fakta dan temuan lengkap kepolisian terkait penggeledahan, modus operandi, hingga rekam jejak kasus Revaldo:
Lokasi Penyimpanan Barang Bukti dan Hasil Penggeledahan
1. Penyimpanan Berpencar: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa Revaldo menyembunyikan barang-barang terlarang tersebut secara tersebar di dalam unit apartemennya demi menyamarkan keberadaannya. Barang bukti ditemukan petugas di dalam laci meja hingga boks tempat penyimpanan sepatu.
2. Barang Bukti yang Disita: Dari hasil penyisiran secara menyeluruh di seluruh sudut ruangan, penyidik mengamankan alat isap (bong), pipet kaca, korek api yang telah dimodifikasi, dua bungkus plastik klip berisi sabu, serta dua butir obat psikotropika.
Modus Pembelian Daring dan Pola Konsumsi
1. Pemesanan via Ponsel: Revaldo mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut secara online melalui aplikasi perpesanan di ponselnya. Ia membeli paket sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650.000 yang dibayarkan melalui transfer ke rekening penyedia.
2. Pengejaran Pemasok: Pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemegang rekening serta pemasok barang haram tersebut dan saat ini tengah melakukan perburuan terhadap pelaku yang berstatus buron.
3. Dikonsumsi Pribadi: Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, Revaldo mengonsumsi barang haram tersebut secara mandiri di dalam unit apartemennya tanpa melibatkan pihak lain saat pemakaian.
Rekam Jejak Kasus dan Fenomena Residivis
-
Penangkapan Pertama (2006): Revaldo pertama kali tersandung kasus hukum pada April 2006 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan lima pil ekstasi.
-
Penangkapan Kedua (2010): Pada Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap di Jakarta Barat karena membawa sabu seberat 50 gram. Dalam kasus ini, ia dinyatakan sebagai pengedar dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
-
Kasus Berulang (2023 & 2026): Setelah sempat kembali ditangkap pada tahun 2023, kasus terbaru pada Agustus 2026 ini makin menegaskan rentannya mantan pengguna terhadap lingkaran ketergantungan narkoba.
Kasus yang kembali menjerat Revaldo ini memperlihatkan betapa beratnya tantangan pemulihan dari ketergantungan zat adiktif, di mana risiko relapse atau kekambuhan dapat kembali terjadi meski pernah menjalani hukuman penjara.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan, sekaligus membongkar jaringan peredaran narkoba berbasis transaksi daring yang menyuplai barang haram tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Terungkap! Revaldo Beli Sabu Rp650 Ribu Secara Online via Transfer Bank, Sembunyikan Barang Bukti di Boks Sepatu .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!