Geger! Kerugian Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Membengkak Jadi Rp4,4 Miliar

Senin, 24 Agu 2026, 16:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjerat artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Selain status tersangka yang kini disandang presenter tersebut, nilai kerugian dalam perkara ini juga menjadi sorotan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengungkapkan nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi mencapai Rp3,5 miliar. Namun, angka tersebut kemudian membengkak menjadi Rp4,4 miliar setelah ditambah bunga dan sejumlah komponen lainnya.

Ket. Foto: Geger! Kerugian Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Membengkak Jadi Rp4,4 Miliar — Sumber: Instagram

"Kalau di LP (laporan polisi) itu Rp3,5 (miliar), tapi dengan bunga dan lain-lain jadi Rp4,4 (miliar), ya," ungkap Machi Ahmad kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut persoalan utang atau kerugian dalam kasus tersebut berada di kisaran Rp3,5 miliar.

Ruben Onsu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Machi Ahmad mengatakan dirinya datang ke kepolisian untuk mempelajari berkas perkara sekaligus menyiapkan langkah hukum yang dinilai paling tepat untuk kliennya.

"Tentunya kalau untuk berbicara pokok perkara dan sekarang status sudah tersangka ya, saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya fokus untuk menyelesaikan dan menyelamatkan klien saya," ujar Machi.

Menurutnya, status tersangka membuat tim hukum harus bergerak cepat untuk menentukan strategi pembelaan Ruben Onsu dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Minta Ruben Onsu Tak Dihakimi

Meski Ruben telah menyandang status tersangka, Machi Ahmad menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Dia juga meminta masyarakat dan netizen tidak terburu-buru memberikan vonis kepada Ruben Onsu.

Menurut Machi, perkara tersebut belum sampai pada tahap putusan pengadilan. Karena itu, status tersangka tidak dapat langsung diartikan bahwa Ruben telah terbukti bersalah.

"Status tersangka ini kami harus memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim," kata Machi.

Kuasa hukum Ruben juga menyebut pihaknya masih mengutamakan peluang penyelesaian secara damai. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu opsi yang akan ditempuh di tengah proses hukum yang kini berjalan.

"Kami mengutamakan jalur-jalur penyelesaian untuk perdamaian," tegasnya.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, tim hukum Ruben Onsu kini fokus mempelajari perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, proses penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.

  • Utang Ruben Onsu
  • Penipuan Ruben Onsu

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.