Penyebar Video Jennie BLACKPINK Bisa Terancam Hukuman Penjara hingga 7 Tahun, Cuma Share Bisa Kena

Senin, 24 Agu 2026, 17:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Video viral yang menyeret Jennie BLACKPINK kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena perdebatan mengenai keaslian rekaman tersebut, tetapi juga karena munculnya ancaman konsekuensi hukum bagi orang-orang yang terlibat dalam penyebarannya.

Cuplikan yang dikaitkan dengan penampilan Jennie di Sonic Summer 2026 itu sempat menghebohkan media sosial. Rekaman tersebut disebut memperlihatkan insiden pakaian yang membuat bagian tubuh sang idol tampak terbuka. Namun, sejak awal beredar, publik terpecah menjadi dua kubu.

Ket. Foto: Jennie BLACKPINK. — Sumber: Instagram

Sebagian netizen meyakini video tersebut merupakan rekaman asli. Di sisi lain, tidak sedikit yang menduga bahwa video telah dimanipulasi, diedit, atau dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan alias AI.

Terlepas dari perdebatan tersebut, penyebaran video justru berkembang semakin liar. Dalam waktu sekitar setengah hari, rekaman itu dikabarkan sudah mengumpulkan hingga 12,5 juta penayangan di media sosial.

Situasi tersebut kemudian membuat agensi Jennie, OA Entertainment, mengambil sikap tegas. Agensi menyatakan tengah mengumpulkan bukti dan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang sengaja memanipulasi, mengedit, maupun menyebarkan materi yang merugikan artis mereka.

Yang mengejutkan, ancaman hukum disebut tidak hanya mengarah kepada orang yang pertama kali mengunggah video.

Bukan Cuma Pengunggah, Penyebar Ulang Juga Bisa Terseret

Menurut laporan media Korea Law Talk News, pihak yang menyebarkan konten semacam itu berpotensi menghadapi konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan hukum Korea Selatan mengenai kejahatan seksual.

Pengunggah awal disebut dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda maksimal 50 juta won. Ancaman tersebut berkaitan dengan tindakan merekam atau menyebarkan materi seksual tanpa persetujuan pihak yang menjadi korban.

Hukuman bahkan dapat menjadi lebih berat apabila tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau meningkatkan jumlah penonton. Dalam kondisi tertentu, pelaku disebut dapat menghadapi hukuman penjara minimal tiga tahun.

Tidak berhenti sampai di sana. Orang yang sekadar membagikan ulang video melalui aplikasi pesan, forum, maupun komunitas daring juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

Artinya, tombol share yang dianggap sepele bisa menjadi masalah serius apabila konten yang disebarkan termasuk materi yang melanggar hukum.

Cuma Menyimpan di HP Juga Disebut Tidak Aman

Hal yang tak kalah mengejutkan adalah risiko bagi orang yang tidak mengunggah maupun menyebarkan video tersebut, tetapi masih menyimpannya di perangkat pribadi.

Laporan tersebut menyebut melihat, menyimpan, atau memiliki konten video palsu tertentu juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Ancaman yang disebutkan mencapai tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won.

Dengan demikian, alasan seperti "cuma disimpan sendiri" atau "tidak pernah menyebarkannya" belum tentu membuat seseorang otomatis terbebas dari persoalan hukum.

Bahkan, keberadaan file tersebut di ponsel atau komputer disebut dapat menjadi persoalan apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam hukum setempat.

Komentar Bernada Seksual Pun Bisa Jadi Bumerang

Bukan hanya video yang menjadi perhatian. Komentar yang ditulis pengguna internet juga ikut menjadi sorotan.

Jurnalis hukum Son Soo Hyung menyebut komentar yang mengandung penghinaan seksual atau merendahkan korban juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Pelakunya disebut dapat menghadapi hukuman hingga dua tahun penjara atau denda maksimal 20 juta won.

Karena itu, netizen yang merasa aman hanya karena tidak ikut mengunggah video tetap perlu berhati-hati dengan aktivitas mereka di media sosial.

Sementara itu, alasan seperti "hanya penasaran" atau "cuma klik untuk melihat" juga belum tentu dapat menjadi pembelaan apabila seseorang kemudian terbukti terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

OA Entertainment menegaskan mereka mengumpulkan bukti dan secara aktif mempersiapkan tindakan hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa viralnya sebuah konten bukan berarti konten tersebut bebas untuk dikonsumsi, disimpan, atau disebarluaskan. 

Di tengah semakin canggihnya teknologi AI dan manipulasi digital, publik juga dituntut lebih berhati-hati sebelum mempercayai maupun ikut menyebarkan sebuah video.

  • Jennie BLACKPINK
  • video jennie blackpink

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.