Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, Nilai Kerugian Capai Rp5,7 Miliar

Ket. Ardhito Pramono Gugat Sony Music soal Royalti, Nilai Kerugian Capai Rp5,7 Miliar

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Perseteruan Ardhito Pramono dengan Sony Music Entertainment Indonesia memasuki babak baru. Penyanyi sekaligus aktor itu resmi membawa persoalan pengelolaan karya musik dan royalti ke meja hijau setelah mendaftarkan gugatan perdata terhadap label musik tersebut.

Gugatan Ardhito Pramono terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara wanprestasi. Dalam gugatan tersebut, Ardhito menuntut pemenuhan hak ekonomi atas karya-karyanya yang disebut tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan.

Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang diklaim dalam perkara tersebut mencapai Rp5,7 miliar.

Informasi mengenai gugatan ini dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH. Dia mengatakan gugatan Ardhito terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia telah resmi diterima dan tercatat dalam sistem pengadilan.

“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunoto, belum lama ini.

Berdasarkan data perkara, gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dengan demikian, sengketa yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan di ranah publik kini resmi bergulir melalui jalur hukum.

Persoalan Berawal dari Pengelolaan Lagu dan Royalti

Sunoto menjelaskan, pokok perkara berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu. Ardhito mempersoalkan kewajiban pihak Sony Music dalam mengumpulkan serta mendistribusikan royalti atau hak ekonomi dari karya-karya miliknya.

“Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” kata Sunoto.

Persoalan tersebut sebenarnya bukan isu yang sepenuhnya baru. Pada Maret 2025, Ardhito pernah secara terbuka menyuarakan persoalan hak cipta dan pengelolaan katalog lagunya yang berada di bawah Sony Music.

Saat itu, dia mempertanyakan dugaan pemindahan katalog lagunya ke publisher lain tanpa persetujuannya.

Ardhito juga pernah menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila master rekaman lagu dimonetisasi, tetapi meminta haknya sebagai pencipta tetap dihormati. Persoalan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai pengelolaan hak atas karya musiknya.

Sejumlah lagu Ardhito memang pernah dirilis di bawah Sony Music Entertainment Indonesia, termasuk “bitterlove”, “cigarettes of ours”, dan sejumlah karya lainnya. Sony Music Indonesia sendiri mencantumkan Ardhito Pramono sebagai salah satu talenta Indonesia yang pernah berada dalam naungannya.

Sidang Perdana Bakal Diawali Mediasi

Perkara tersebut kini telah memiliki majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan. Namun, sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara, kedua pihak akan terlebih dahulu menjalani proses mediasi.

“Majelis hakim telah ditunjuk. Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” tutur Sunoto.

Artinya, masih terbuka peluang bagi Ardhito dan Sony Music untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdamaian sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok gugatan.

Publik kini menanti bagaimana kelanjutan sengketa tersebut, terlebih nilai kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah dan perkara menyangkut pengelolaan hak ekonomi atas karya musik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ardhito Pramono maupun PT Sony Music Entertainment Indonesia mengenai gugatan dan klaim kerugian Rp5,7 miliar tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 27 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat. Publik juga dapat memantau perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN