Jangan Gusur Warga Rempang Demi Ekspor Listrik ke Singapura, Proyek Solar Park Dinilai Ancam Hak Masyarakat

Ket. Ilustrasi proyek solar park.

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Rencana pembangunan Solar Park atau pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berskala besar di Pulau Rempang, Batam, kembali menuai sorotan. Proyek yang digadang-gadang menjadi sumber pasokan listrik bersih untuk diekspor ke Singapura itu dinilai tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah turun-temurun menetap di kawasan tersebut.

Sejumlah pakar mengingatkan transisi menuju energi hijau memang penting, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, apalagi sampai memaksa warga meninggalkan tanah leluhur mereka demi kepentingan investasi.

Ekspor Listrik Bersih Jangan Dibayar dengan Penggusuran Warga

Singapura saat ini tengah berupaya mencari pasokan energi listrik ramah lingkungan dari negara tetangga. Indonesia, khususnya Pulau Rempang, menjadi salah satu lokasi yang diproyeksikan sebagai pemasok listrik bersih selain Johor, Malaysia.

Namun, menurut sejumlah pengamat, proyek tersebut justru memunculkan persoalan baru. Lokasi yang dipilih merupakan kawasan yang telah dihuni masyarakat selama beberapa generasi sehingga pembangunan Solar Park berpotensi memicu relokasi warga dalam skala besar.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan pemerintah tidak boleh menjadikan pemindahan masyarakat sebagai harga yang harus dibayar demi merealisasikan kerja sama ekspor listrik ke Singapura.

Menurutnya, Indonesia justru akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat apabila mampu membuktikan bahwa pembangunan energi hijau tetap menghormati hak-hak masyarakat lokal.

Nilai Ekonomi Dinilai Tidak Seimbang

Hardjuno menilai manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia dari ekspor listrik tersebut belum sebanding dengan pengorbanan yang harus ditanggung masyarakat Rempang.

Ia mengungkapkan harga pembelian listrik yang ditawarkan dinilai terlalu rendah, hanya berkisar 6 hingga 7 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Bahkan jika harga mencapai 20 sen dolar AS sekalipun, menurutnya, investasi tersebut masih membutuhkan waktu sekitar 18 tahun untuk mencapai titik impas.

Karena itu, ia mempertanyakan keputusan menggunakan lahan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi hanya untuk pembangunan panel surya.

Menurutnya, masyarakat yang telah puluhan bahkan ratusan tahun tinggal di Rempang tidak bisa begitu saja dipindahkan, meskipun diberikan kompensasi.

Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan nilai keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pancasila.

Rempang Dinilai Lebih Tepat Jadi Kawasan Pertanian

Hardjuno berpendapat Pulau Rempang justru memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian dan peternakan.

Dengan dukungan pemerintah melalui penyediaan modal, teknologi, dan pendampingan, kawasan tersebut dinilai mampu berkontribusi terhadap swasembada pangan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan.

Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah membangun lumbung pangan di wilayah yang jauh seperti Merauke, sementara masih banyak lahan potensial di Sumatera yang dapat dioptimalkan tanpa harus memindahkan penduduk.

Negara Lain Bangun PLTS Tanpa Menggusur Warga

Hardjuno mencontohkan sejumlah negara yang berhasil mengembangkan energi surya tanpa mengorbankan permukiman masyarakat.

Di berbagai negara Eropa, misalnya, panel surya dibangun dengan konsep agrivoltaic, yaitu sistem yang memungkinkan lahan tetap dimanfaatkan untuk pertanian atau perkebunan, sementara panel surya dipasang di atasnya.

Sementara itu, negara-negara Timur Tengah memilih membangun solar farm di kawasan padang pasir yang tidak dihuni penduduk. Tiongkok pun mengembangkan proyek serupa di Gurun Gobi.

Menurutnya, Indonesia seharusnya mengadopsi pendekatan serupa agar pembangunan energi hijau tidak memicu konflik sosial.

Ia bahkan menyarankan pembangunan panel surya terapung di laut apabila memang membutuhkan lokasi yang dekat dengan Batam dan Singapura.

Energi Hijau Tidak Boleh Langgar Hak Asasi Manusia

Pandangan senada disampaikan Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma.

Ia menegaskan bahwa proyek transisi energi hijau tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia maupun tatanan sosial masyarakat adat.

Menurut Surya, terdapat kontradiksi moral apabila proyek yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan justru dilakukan dengan mengorbankan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa warga Rempang tidak boleh hanya menjadi korban atau sekadar penonton dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Keuntungan ekonomi yang diperoleh negara dari ekspor listrik, menurutnya, harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, bukan justru memperburuk kesejahteraan mereka.

Tanah Bukan Sekadar Aset Ekonomi

Surya menekankan bagi masyarakat Rempang, tanah memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar nilai ekonomi.

Tanah merupakan ruang hidup, identitas budaya, sejarah keluarga, dan warisan yang telah dijaga secara turun-temurun.

Karena itu, relokasi secara paksa berisiko memiskinkan masyarakat secara struktural sekaligus menghilangkan akar budaya yang telah terbentuk selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Relokasi Perlu Dikaji Ulang

Sementara itu, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti, juga menilai rencana relokasi belasan desa adat di Pulau Rempang perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun budaya yang tidak kecil bagi masyarakat setempat.

Karena itu, pemerintah didorong mencari solusi alternatif agar target pengembangan energi bersih tetap tercapai tanpa harus mengorbankan hak masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di Pulau Rempang.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN