Bukan Pajak! Pakar Bongkar Alasan Investor Asing Masih Enggan Menanamkan Modal di Indonesia

Ket. Kawasan perkantoran dan bisnis di Jalan Sudirman, Jakarta, belum lama ini. Demi menarik investor global, pemerintah didorong untuk memprioritaskan penguatan regulasi, kemudahan berusaha, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing.

Doc: Koran Jakarta/ Fajar AM

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pemerintah terus menawarkan berbagai insentif untuk menarik investor global menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, sejumlah ekonom dan pakar menilai strategi tersebut belum cukup ampuh apabila tidak dibarengi dengan kepastian hukum, regulasi yang konsisten, serta tata kelola yang bersih dan profesional.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menegaskan pusat keuangan internasional tidak dapat dibangun hanya dengan mengandalkan keringanan pajak. Menurutnya, faktor yang paling menentukan justru adalah tingkat kepercayaan investor terhadap sistem hukum dan iklim investasi suatu negara.

Ia menjelaskan investor global akan lebih mempertimbangkan apakah Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak investor, menjamin kepastian hukum, menyediakan regulasi yang stabil, mempermudah arus modal, hingga memastikan penyelesaian transaksi dan sengketa berlangsung secara efisien.

"Insentif pajak memang menjadi daya tarik awal, tetapi itu bukan faktor utama. Investor ingin memastikan dana mereka aman untuk ditempatkan dan berkembang dalam jangka panjang," ujarnya.

Karena itu, Fakhrul mendorong pemerintah agar lebih fokus memperkuat fondasi investasi melalui penyempurnaan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan berbagai instrumen keuangan berbasis valuta asing.

Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memperdalam pasar obligasi, pasar uang valuta asing, instrumen lindung nilai (hedging), hingga infrastruktur pasar keuangan. Dengan pasar yang lebih matang dan likuid, biaya pembiayaan pembangunan nasional dapat ditekan sehingga menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.

Menurutnya, PFII memiliki peluang besar memperluas sumber pembiayaan pembangunan Indonesia. Namun, seluruh proses harus dibangun di atas transparansi, tata kelola yang baik, dan mekanisme pasar yang dipercaya investor. Jangan sampai PFII hanya menjadi saluran administratif tanpa aktivitas keuangan yang benar-benar kompetitif.

Pandangan serupa disampaikan Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti. Ia menilai keberhasilan PFII sangat bergantung pada koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Investasi, kementerian teknis, perwakilan Indonesia di luar negeri, hingga sektor swasta.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi calon investor potensial sekaligus memahami kebutuhan mereka sebelum menawarkan berbagai insentif investasi.

Esther menegaskan investor akan lebih tertarik apabila proses perizinan berlangsung sederhana, regulasi tidak mudah berubah, infrastruktur telah siap, dan pasar domestik memiliki prospek pertumbuhan yang menjanjikan.

Ia juga mengingatkan penyusunan insentif harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha. Para pembuat kebijakan perlu membuka ruang dialog dengan investor agar fasilitas yang diberikan benar-benar relevan dan mampu meningkatkan daya saing Indonesia.

Lebih jauh, Esther kembali menekankan bahwa kepercayaan menjadi fondasi utama sebuah pusat keuangan internasional. Tanpa kepastian hukum, perlindungan terhadap investor, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, insentif pajak sebesar apa pun tidak akan cukup untuk menarik investasi jangka panjang.

Sementara itu, Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendi Manilet, mengingatkan agar pemerintah tidak menyamakan konsep PFII dengan pusat keuangan internasional seperti Dubai maupun Singapura.

Menurutnya, angka aset yang sering dipublikasikan oleh pusat keuangan internasional sebenarnya bukan mencerminkan investasi riil yang masuk ke sektor produktif. Sebagian besar hanya berupa transaksi keuangan yang bersifat pass-through sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi jauh lebih kecil dibandingkan nilai aset yang tercatat.

Ia menilai keunggulan Indonesia justru terletak pada besarnya kebutuhan pembiayaan sektor riil, mulai dari pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, hingga berbagai proyek strategis nasional.

Namun, Yusuf mempertanyakan sumber pendanaan awal PFII yang masih mengandalkan modal domestik melalui Danantara. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan Indonesia belum sepenuhnya berhasil menarik arus modal asing baru sebagaimana tujuan utama pembentukan pusat keuangan internasional.

Tantangan Besar

Ia juga menyoroti masih banyaknya ketidakjelasan terkait desain kelembagaan PFII. Penggunaan sistem common law, pengadilan khusus, hingga regulator tersendiri memang lazim diterapkan di sejumlah financial center dunia. Namun, implementasinya di Indonesia masih menyisakan banyak pertanyaan hukum, termasuk mekanisme eksekusi putusan pengadilan di luar kawasan serta kesesuaiannya dengan konstitusi.

Selain itu, Yusuf mengingatkan agar kebijakan insentif perpajakan tetap sejalan dengan aturan pajak minimum global OECD sehingga tidak menimbulkan persepsi sebagai rezim pajak yang merugikan dan berdampak negatif terhadap reputasi Indonesia.

Pemilihan Bali sebagai lokasi PFII juga dinilai masih menyimpan tantangan. Pasalnya, pusat aktivitas keuangan, talenta profesional, serta likuiditas pasar hingga kini masih terkonsentrasi di Jakarta. Kondisi tersebut berpotensi membuat Bali hanya menarik secara fisik, tetapi belum memiliki ekosistem keuangan yang cukup kuat.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor paling mendasar dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor global, kata dia, akan lebih dahulu melihat apakah hak-haknya benar-benar terlindungi ketika terjadi sengketa bisnis.

Tak hanya itu, Hery menekankan bahwa tata kelola PFII harus dijalankan dengan integritas tinggi melalui penerapan sistem merit dan kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penempatan regulator maupun pengambil kebijakan harus sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan atau kepentingan tertentu.

Menurut Hery, hanya kombinasi antara kepastian hukum dan penyelenggara yang bersih yang mampu membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang. Tanpa dua fondasi tersebut, berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah berisiko tidak cukup kuat untuk menjadikan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang benar-benar dipercaya dunia.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN