Sahkah Gunakan Wali Hakim? Ini Tinjauan Syariat di Balik Pernikahan Syifa Hadju
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi yang digelar pada Minggu, 26 April 2026, berlangsung khidmat dalam prosesi akad nikah di Hotel Raffles Jakarta.
Namun, di tengah kebahagiaan dan doa yang mengiringi momen tersebut, muncul diskusi di kalangan publik terkait penggunaan wali hakim dalam pernikahan pasangan ini.
Sebagaimana diketahui, dalam prosesi ijab kabul, bukan ayah kandung Syifa, Martinus Sudiryono, yang menikahkan putrinya. Peran tersebut digantikan oleh wali hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tinjauan syariat dalam kondisi tersebut.
Ayah Kandung Absen
Ketidakhadiran ayah di momen sakral aktris berusia 25 tahun itu dikonfirmasi oleh pamannya, Adhyaksa Dault, yang juga bertindak sebagai saksi nikah dari pihak Syifa.
Ia membenarkan bahwa karena ayah kandung berhalangan hadir, kewalian dialihkan kepada petugas negara.
“Iya (pakai wali hakim). Ya karena bapaknya nggak hadir kan,” ujar Adhyaksa Dault kepada awak media usai acara.
Meski mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan absennya Martinus Sudiryono, Adhyaksa memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan rukun pernikahan telah terpenuhi.
“Ah saya nggak tahu (keberadaan ayah kandung Syifa), yang jelas tadi diwakilkan. Jadi enggak ada masalah kan, sah semua,” tegasnya.
Konsep Wali Hakim dalam Islam
Mengacu pada NU Online, keberadaan wali dalam Islam merupakan salah satu rukun nikah yang bersifat mutlak. Tanpa wali atau izin dari pihak yang berhak, pernikahan dinyatakan tidak sah.
Dalam urutannya, wali nasab seperti ayah, kakek, dan saudara laki-laki memiliki prioritas utama. Namun, dalam kondisi tertentu, hak kewalian dapat berpindah kepada wali hakim.
Dalam kitab Al-Miftah li Babin Nikah, karya Abdurrahman As-Suyuthi, disebutkan setidaknya terdapat 20 kondisi yang memperbolehkan penggunaan wali hakim. Beberapa di antaranya relevan dengan konteks modern.
Pertama, wali nasab sedang bepergian jauh. Jika berada pada jarak yang memungkinkan qashar salat, sekitar 80–90 kilometer atau lebih, dan tidak dapat hadir, maka kewalian dapat diambil alih oleh wali hakim.
Kedua, ketiadaan wali, baik secara faktual tidak memiliki keluarga laki-laki maupun secara syariat karena wali tidak memenuhi syarat, seperti masih di bawah umur atau mengalami gangguan jiwa.
Ketiga, keberadaan wali tidak diketahui, baik karena tidak jelas keberadaannya maupun status hidup atau wafatnya, setelah dilakukan upaya pencarian.
Keempat, wali menolak menikahkan tanpa alasan syar’i yang sah, padahal calon mempelai pria telah sekufu dan pihak perempuan telah memberikan persetujuan.
Kelima, wali sedang dalam kondisi tidak memungkinkan, seperti menjalani hukuman penjara.
Dalam kasus Syifa Hadju, petugas KUA yang bertindak sebagai wali hakim merupakan pejabat resmi yang ditunjuk oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hal ini juga sejalan dengan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa penguasa (sulthan) dapat menjadi wali bagi mereka yang tidak memiliki wali.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi tetap dinyatakan sah, baik secara hukum negara maupun hukum agama. Absennya ayah kandung, selama memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i, memungkinkan penggunaan wali hakim sebagai solusi yang sah secara konstitusional dan religius.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Sahkah Gunakan Wali Hakim? Ini Tinjauan Syariat di Balik Pernikahan Syifa Hadju .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!