JAKARTA, KUCANTIK.COM - Penelantaran anak masih sering dianggap sebagai persoalan domestik atau konflik internal keluarga. Padahal, dampaknya jauh melampaui urusan rumah tangga.
Anak yang tidak mendapatkan pengasuhan, perhatian, serta pemenuhan kebutuhan dasar berisiko mengalami luka fisik maupun gangguan mental jangka panjang.
Masih banyak anggapan keliru di masyarakat bahwa ketika ayah tidak hadir, tanggung jawab pengasuhan otomatis gugur dari pihak ibu. Faktanya, hukum di Indonesia memandang tanggung jawab orang tua bersifat setara.
Ibu tetap memiliki kewajiban hukum untuk melindungi, merawat, dan memenuhi hak anak. Jika kewajiban tersebut diabaikan, negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelaku penelantaran.
Hukum Penelantaran Anak dan Sanksi Pidananya
Seorang anak dikategorikan sebagai anak terlantar apabila kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi secara layak, baik kebutuhan jasmani, rohani, maupun sosial. Penelantaran tidak hanya dinilai dari keberadaan orang tua di rumah, tetapi dari terpenuhi atau tidaknya hak anak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.
Penelantaran anak merupakan tindakan melepaskan tanggung jawab pengasuhan secara melawan hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 59 menegaskan kewajiban negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak, termasuk anak korban penelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan situasi darurat.
Undang-undang tersebut menempatkan penelantaran sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Artinya, perbuatan ini merupakan tindak pidana meskipun tidak selalu melibatkan kekerasan fisik.
Bentuk Penelantaran Anak yang Diatur Hukum
Rekomendasi juga buat kamu:
Penelantaran anak dapat berbentuk penelantaran fisik, seperti tidak memberi makan atau tempat tinggal layak; penelantaran pendidikan dengan membiarkan anak putus sekolah; penelantaran emosional berupa pengabaian kasih sayang; serta penelantaran medis dengan tidak memberikan perawatan kesehatan yang dibutuhkan.
UU Perlindungan Anak juga mencakup penelantaran yang menyebabkan ketergantungan ekonomi. Dalam hal ini, baik ayah maupun ibu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dengan sengaja mengabaikan kewajiban terhadap anak.
Ketentuan Pidana dalam KUHP
Sanksi pidana penelantaran anak juga diatur dalam KUHP Pasal 304 hingga Pasal 308. Pasal 304 menyebutkan bahwa orang yang sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal wajib memberi perawatan, dapat dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Pasal 305 mengatur perbuatan meninggalkan anak di bawah usia tujuh tahun dengan ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan. Hukuman dapat diperberat jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 306.
Aturan Tambahan dalam UU Perlindungan Anak dan PKDRT
Selain KUHP, penelantaran anak juga diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76B melarang setiap orang menelantarkan anak hingga kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda hingga Rp100 juta.
Penelantaran juga dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Hukum Indonesia menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas utama. Baik ibu maupun ayah memiliki kewajiban hukum yang sama untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Ibu Menelantarkan Anak Termasuk Tindak Pidana, Ini Dasar Hukumnya .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!