Reformasi Polri, Momentum Perbaikan Sistem Negara Hukum dari Pangkal Sampai Ujung
JAKARTA- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan langkah awal modernisasi sistem hukum nasional yang harus dijalankan secara bertahap.
“Reformasi Polri sebagai momentum awal memperbaiki sistem negara hukum, mulai dari pangkal sampai ke ujung,” katanya seusai Apel Kasatwil 2025 di Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11).
Ia menilai modernisasi tata kelola penegakan hukum, termasuk digitalisasi layanan publik, merupakan kebutuhan mendesak. “Modernisasi ini harus diberi perhatian sungguh-sungguh,” katanya.
Menurutnya, perbaikan tidak boleh berhenti di level kepolisian saja, tetapi harus melibatkan seluruh lembaga penegak hukum hingga peradilan.
Dia pun membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi kritik dan masukan. “Kami membuka kritik setajam mungkin,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa keseriusan Polri dalam memperbaiki tata kelola merupakan modal penting dalam membangun kembali kepercayaan publik. Menurut dia, reformasi Polri merupakan mandat langsung dari Presiden dan harus dijalankan dengan sistematis.
Posisi Terdepan
Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Fitra, Badiul Hadi mengatakan reformasi Polri sebagai enabler sistem hukum nasional. Misalnya pernyataan dari pangkal hingga ujung ini menunjukan bahwa Polri merupakan titik masuk dari seluruh rantai penegakan hukum, mulai dari layanan administrasi (SKCK, SIM), penindakan, penyidikan sampai peradilan.
“Dalam teori governance, Polri berada pada frontline interface antara negara dan warga. Karena itu, kualitas layanan Polri sangat menentukan persepsi warga terhadap negara hukum, trust publik, dan kepastian dan keadilan dalam penegakan hukum,”ungkap Badiul.
Rekomendasi juga buat kamu:
Dalam hal digitalisasi pelayanan publik, harus menjadi upaya meningkatkan akuntabilitas. Secara prinsip harus mencakup aspek transparansi proses, artinya digitalisasi memungkinkan jejak audit setiap layanan, standar waktu layanan yang lebih pasti, dan pengurangan discretionary power petugas. Misalnya, digitalisasi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online mengurangi negosiasi informal.
Digitalisasi juga mencakup reduksi potensi penyimpangan, digitalisasi dirancang untuk meminimalkan kontak fisik, mengurangi biaya transaksi informal, dan mengunci prosedur lebih obyektif dan terukur.
Selain itu, layanan Polri harus lebih prediktif, responsif dan inklusif. “Dengan data yang terintegrasi penanganan laporan masyarakat lebih cepat, analitik deteksi kejahatan lebih akurat, kebijakan keamanan bisa lebih berbasis data yang inklusif,” kata Badiul.
Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan, reformasi Polri memang bukan pekerjaan mudah namun pemerintahan Presiden Prabowo sebisa mungkin harus menuntaskannya dalam periode jabatan sekarang.
“Reformasi Polri memang tidak gampang apalagi jika dikaitkan dengan reformasi hukum secara keseluruhan dengan kejaksaan dan kehakiman yang mungkin akan menjadi langkah berikutnya. Tapi ini adalah niat mulia Presiden untuk mencapai kepastian hukum dan pemerintahan yang bersih, dan itu bisa mendapat banyak halangan dan tentangan dari pihak-pihak tertentu,” kata Surokim.
Jika reformasi Polri bisa tuntas, maka harus dilanjutkan dengan menyentuh jaksa dan hakim.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Reformasi Polri, Momentum Perbaikan Sistem Negara Hukum dari Pangkal Sampai Ujung .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!