23 Produk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Kandungannya Picu Kanker hingga Ubah Bentuk Janin

Ket. Kandungan Berbahaya di 23 Produk Kosmetik

Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat setelah menemukan 23 produk kosmetik yang beredar di pasaran mengandung bahan berbahaya.

Menurut lembaga tersebut, efek penggunaan produk-produk ini tidak bisa dianggap sepele karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa bahan-bahan berbahaya dalam kosmetik bisa menimbulkan gangguan kesehatan mulai dari reaksi alergi ringan hingga kerusakan organ berat.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal terus diperketat demi melindungi konsumen dari bahaya laten bahan kimia berbahaya yang disamarkan dalam produk kecantikan.

Berikut paparan lengkap mengenai bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik dan dampaknya terhadap kesehatan, sebagaimana disampaikan BPOM pada Jumat (7/11/2025):

1. Merkuri

Kandungan merkuri dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai efek samping berbahaya, di antaranya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal.

Selain itu, produk yang mengandung asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bahkan berisiko teratogenik atau mengubah bentuk serta fungsi organ janin bagi wanita hamil.

2. Hidrokuinon

Bahan hidrokuinon diketahui dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Tak hanya itu, produk kosmetik yang juga mengandung timbal bisa mengganggu fungsi organ vital dan sistem tubuh manusia dalam jangka panjang.

3. Bahan Pewarna Berbahaya

BPOM juga menemukan bahan pewarna yang dilarang, seperti merah K3, K10, dan acid orange 7, dalam beberapa produk kosmetik. Zat pewarna ini bersifat karsinogenik atau pemicu kanker, serta dapat menyebabkan kerusakan hati dan gangguan pada sistem saraf serta otak.

Temuan terhadap 23 produk kosmetik berbahaya ini menjadi perhatian serius BPOM. Taruna Ikrar menegaskan bahwa produsen yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya akan dikenai sanksi tegas.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Taruna.

Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan bahwa setiap produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi serta terdaftar di situs resmi BPOM.

Langkah kecil seperti memeriksa label dan nomor registrasi bisa menjadi pelindung pertama dari bahaya besar yang tersembunyi di balik kemasan kosmetik yang tampak menarik.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN