Pajak Warisan Diviralkan Leony, Mengapa Ahli Waris Tetap Dikenai Pajak saat Balik Nama?

Doc: Pexels

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Belum lama ini, publik menyoroti pertanyaan yang diungkapkan oleh Leoni Fitria.

Ia mempertanyakan mengapa rumah yang ia peroleh dari mendiang ibunya tetap dikenakan pajak saat hendak melakukan proses balik nama sertifikat. Menurutnya, rumah tersebut bukan hasil jual beli, melainkan warisan.

Pertanyaan sederhana ini ternyata mewakili kebingungan banyak orang di Indonesia yang menghadapi situasi serupa, apakah warisan berupa tanah dan/atau bangunan benar-benar dikenai pajak?

Warisan dan Konteks Pajak

Dalam keseharian, persepsi masyarakat terhadap warisan sering kali identik dengan "hadiah keluarga" yang seharusnya terbebas dari beban pajak. Namun dalam perspektif hukum pajak, hal ini tidak sesederhana itu.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, meskipun melalui jalur waris, tetap dianggap sebagai peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi administrasi, termasuk kewajiban perpajakan tertentu. Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut penjelasannya:

Dasar Aturan

Terdapat beberapa aturan yang mendasari pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/ atau bangunan atas warisan.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan atas kemampuan ekonomis yang dapat menambah kekayaan wajib pajak tersebut maka akan dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016), Pasal 1 ayat (1) huruf a, menyebutkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

PP 34/2016 juga menjelaskan mengenai besaran atas PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebesar:

2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Lalu bagaimana dengan warisan?

Rumah atau tanah warisan, utamanya warisan yang belum terbagi dianggap merupakan tambahan penghasilan dan dapat dikatakan pula atas warisan tersebut dapat menambah jumlah harta kekayaan bagi ahli waris yang akan mendapatkan hak atas warisan tersebut.

Hal ini mengakibatkan rumah atas warisan tetap dikenakan pajak penghasilan yang berupa PPh Final dan akan terutang pada saat ahli waris akan melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/ atau bangunan atas warisan tersebut.

Namun rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan pajak penghasilan apabila ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris. SKB ini wajib diserahkan kepada notaris sebelum ahli waris melakukan prosedur balik nama sertifikat.

Pembebasan PPh atas Warisan

PPh yang terutang pada saat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atas warisan dapat dibebaskan apabila ahli waris mengajukan permohonan SKB Waris kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (pewaris) terdaftar atau bertempat tinggal.

Permohonan atas SKB tersebut harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan, akta kematian, surat keterangan waris, surat keterangan perubahan nama (bila pewaris atau ahli waris melakukan perubahan nama sebelumnya), dan dokumen yang menunjukkan bahwa antara pewaris dan ahli waris mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Selain ketentuan formal yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat pula ketentuan materiil agar SKB tersebut dapat diterbitkan atau disetujui oleh KPP, yaitu pewaris telah melaporkan tanah dan/atau bangunan tersebut secara lengkap dan benar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta telah melunasi pajak-pajak yang terutang atas tanah dan/atau bangunan waris tersebut.

Jika permohonan SKB waris tidak memenuhi persyaratan, status tanah/rumah warisan yang awalnya merupakan bukan objek pajak akan menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut.

Pada dasarnya, rumah dan tanah yang berasal dari warisan bukan merupakan objek pajak, sepanjang harta yang akan diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris.

Selain itu, saat akan melakukan balik nama, ahli waris dapat menunjukkan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari KPP tempat domisili terakhir pewaris terdaftar kepada notaris. Setelah melakukan balik nama waris, atas rumah dan/atau tanah warisan tersebut wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar.***

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN