Pemerintah dan DPR Diminta Segera Sahkan RUU EBT

Doc: istimewa

JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan untuk mencapai pertumbuhan 8 persen, harus dibarengi dengan aspek keberlanjutan, salah satunya dengan pemanfaatan energi terbarukan.

“Pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan percepatan pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan, salah satunya adalah dengan pemanfaatan energi terbarukan,” kata anggota Komisi XII DPR RI itu, Selasa (12/8).

Terkaita dengan itu, pemerintah dan DPR didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sebagai payung hukum dalam percepatan transisi energi guna menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.

Eddy mengatakan pembahasan RUU EBT masih bergulir di Komisi XII DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

Dia berharap pengesahan RUU EBT tidak sekedar menjadi payung hukum, tetapi menjadi landasan pula dalam penyusunan peta jalan terkait pengembangan energi baru dan terbarukan di Tanah Air.

“Kita juga harus memiliki peta jalan yang definitif untuk mengembangkan semua potensi energi terbarukan yang ada di seluruh Indonesia, yang jumlahnya sangat besar,” kata Eddy.

Apabila sumber energi terbarukan di Indonesia yang sangat melimpah dimanfaatkan secara optimal maka Indonesia tidak lagi perlu mengimpor energi seperti bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), ataupun minyak mentah.

“Jadi semua bisa tercukupi dari seluruh energi terbarukan yang sumbernya melimpah di Indonesia,” katanya.

Pengesahan RUU EBT harapnya akan menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya Indonesia membangun pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal itu sejalan dengan target Pemerintah untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Tinggal Melanjutkan

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, RUU EBT harus dipastikan selesai di masa sidang 2025. Sebab, UU itu sudah dibahas di periode DPR 2019-2024 tetapi pada akhir periode tersebut tidak disetujui.

DPR saat ini, sebenarnya tinggal melanjutkan rancangan RUU dengan memastikan klausul mengenai Pemanfaatan Jaringan Bersama Tenaga Listrik (PJBL) masuk di dalamnya. PJBL bukan hal baru karena sudah diatur dalam UU Kelistrikan sebelumnya dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya heran, alasan PLN menolak PJBL di dalam RUU EBET. Saya berharap, DPR dan pemerintah bisa bersepakat soal ini,” tegas Fabby. 

IESR berpandangan, PJBL diperlukan untuk pemanfaatan potensi energi terbarukan yang tersebar, meningkatkan permintaan energi terbarukan, khususnya dari industri, dan jika tarif PJBL dilakukan dengan tepat dapat menjadi salah satu sumber pendapatan PLN lewat sewa jaringan

Komentar (0)

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN