Eks ART Resmi Gugat Erin Senilai Rp1 Miliar Atas Dugaan Trauma Psikologis dan Penahanan Barang Pribadi

Ket. Rien Wartia Trigina alias Erin.

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama Rien Wartia Trigina alias Erin kembali menjadi buah bibir publik setelah dirinya resmi dilaporkan dalam perkara perdata oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya yang lain, Nur Rohmah.

Kasus hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mencuri perhatian lantaran pihak penggugat melayangkan tuntutan ganti rugi immateriil dengan nominal fantastis mencapai Rp1 miliar.

Dalam berkas gugatan yang diajukan, Nur Rohmah mengaku mengalami tekanan psikologis berupa trauma mendalam dan ketakutan yang luar biasa, sehingga membuatnya kehilangan kemampuan untuk kembali mencari nafkah hingga saat ini.

Gugatan yang terdaftar secara resmi sejak 5 Juli 2026 tersebut tidak hanya menuntut kompensasi finansial atas kerugian psikologis, melainkan juga menuntut pengembalian hak-hak sipil penggugat.

Pihak Nur Rohmah mengklaim bahwa sejumlah barang berharga pribadi miliknya, seperti telepon genggam (HP) serta kartu identitas kependudukan, masih ditahan secara sepihak oleh Erin. Langkah hukum ini diambil setelah upaya teguran terbuka yang dilakukan sebelumnya dinilai tidak mendapatkan respons positif dari pihak tergugat.

Poin Penting Gugatan Hukum Mantan ART terhadap Erin

Berdasarkan keterangan dari jalannya persidangan perdana, berikut adalah poin-poin krusial terkait duduk perkara kasus ini:

  • Alasan Tuntutan Immateriil Rp1 Miliar: Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, membeberkan bahwa nominal tersebut didasarkan pada rasa cemas dan ketakutan kliennya akibat adanya ancaman verbal. Kliennya disebut sempat diancam akan dilaporkan ke polisi dan ditakut-takuti dengan narasi bahwa suaminya merupakan buronan aparat. Akibat ditahannya kartu identitas dan HP, hak kependudukan serta komunikasi Nur menjadi terganggu.

  • Adanya Kerugian Materiil untuk Pengobatan: Selain tuntutan immateriil, pihak penggugat menyertakan bukti materiil berupa nota medis keluhan psikologis. Nur Rohmah diketahui sudah menjalani perawatan sebanyak dua kali di rumah sakit bersama psikolog dan direncanakan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memantau perkembangan kesehatannya.

  • Klarifikasi Terkait Iktikad Baik Somasi: Menanggapi pernyataan pihak Erin yang mempersilakan Nur mengambil barangnya secara baik-baik, Basuki menegaskan pihaknya telah mengirimkan somasi terbuka via media massa serta somasi tertulis (format fisik dan digital). Gugatan perdata akhirnya ditempuh karena tidak adanya undangan resmi dari pihak Erin untuk menyelesaikan masalah tersebut.

  • Respons Pihak Tergugat: Pada sidang perdana yang digelar Kamis (16/7/2026), Erin tidak hadir secara langsung dan diwakili kuasa hukumnya, Adil. Pihak tergugat menyatakan belum bisa memberikan pernyataan substansial karena proses persidangan baru berjalan di tahap awal.

Persidangan kasus gugatan antara Nur Rohmah dan Erin ini menegaskan bahwa dampak psikologis dan penahanan hak atas identitas pribadi kini menjadi poin yang sangat diperhitungkan di mata hukum perdata.

Meskipun tensi perselisihan kedua belah pihak sempat meninggi akibat silang pendapat mengenai prosedur pengembalian barang, ruang damai masih terbuka lebar.

Kedua belah pihak, baik Erin melalui kuasa hukumnya maupun Nur Rohmah secara pribadi, telah menyatakan komitmen mereka untuk bersikap kooperatif dan siap bertatap muka pada agenda sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026 mendatang.

Hasil dari mediasi tersebut nantinya akan menentukan apakah kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau harus berlanjut hingga pembacaan putusan hakim.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN