Jualan Online Makin Laris? Hati Hati, Omzet di Atas Rp500 Juta Kini Kena Pajak!

Ket. Ilustrasi E Commerce

Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Bagi kamu yang punya bisnis online dan omzetnya sudah tembus Rp500 juta setahun, selamat! Artinya bisnismu sudah berkembang pesat.

Tapi mulai sekarang, ada hal penting yang perlu kamu tahu yakni kamu akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen yang langsung dipotong oleh marketplace tempat kamu berjualan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Lewat aturan ini, pemerintah menunjuk platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para seller online yang omzetnya sudah melewati batas Rp500 juta per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan pajak di era digital. "Penjual kecil tetap aman, karena pajak hanya dikenakan untuk omzet yang besar," katanya dalam pernyataan resmi.

Apa Artinya Buat Kamu, Para Mompreneur dan Womenpreneur?

Kalau kamu termasuk pelaku UMKM perempuan yang jualan skincare, fashion, atau produk home living secara online dan omzetmu masih di bawah Rp500 juta per tahun, kamu tidak perlu khawatir. Aturan ini tidak berlaku buat kamu.

Tapi kalau kamu sudah rutin closing ribuan order per bulan, penghasilan stabil, dan omzet tahunan sudah menyentuh setengah miliar ke atas. yes, kamu akan dikenai PPh 22 sebesar 0,5 persen dari total transaksi. 

Enaknya, kamu nggak perlu repot hitung dan bayar sendiri, karena marketplace akan otomatis memotongnya dan menyetorkannya ke negara.

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Pantau omzet bisnis kamu. Ini saatnya kamu mulai lebih serius mengelola pembukuan.

  2. Cek potongan transaksi. Pastikan kamu tahu berapa persen yang dipotong oleh platform.

  3. Siapkan laporan keuangan sederhana, apalagi kalau kamu berencana mengembangkan bisnis ke level yang lebih profesional.

Catatan Tambahan Buat Para Emak Jago Dagang

Kebijakan ini juga bisa jadi sinyal buat kamu yang sudah punya bisnis besar tapi belum berbadan hukum atau belum punya NPWP. Mungkin sudah saatnya kamu memikirkan legalitas usaha supaya semua transaksi lebih aman dan terkontrol.

Tapi jangan panik, ya! Selama bisnismu sehat dan dikelola dengan baik, potongan 0,5 persen itu bukan halangan. Justru ini langkah maju menuju profesionalisme.

Lagipula, bayar pajak itu juga bentuk kontribusi nyata kita sebagai perempuan pengusaha untuk negeri.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN