News

Rabu, 09 Jul 2025, 15:00 WIB

Tak Hanya Padel, 20 Olahraga Populer Lainnya Juga Kena Pajak di Jakarta, Ini Daftar Lengkapnya!

Tak Hanya Padel, 20 Olahraga Populer Lainnya Juga Kena Pajak di Jakarta, Ini Daftar Lengkapnya!

Ket. Perempuan bermain padel dan tennis

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan 21 jenis olahraga komersial sebagai objek pajak hiburan dengan tarif 10 persen, mulai tahun 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin (7/7/2025), dan akan diterapkan pada fasilitas olahraga berbayar yang selama ini digunakan masyarakat sebagai sarana rekreasi sekaligus gaya hidup.

Langkah ini menjadikan Jakarta sebagai daerah pertama yang secara eksplisit mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk berbagai jenis aktivitas olahraga yang digelar di tempat komersial seperti lapangan sewa, kolam, studio kebugaran, hingga arena permainan.

Pajak 10 Persen, Berlaku untuk Olahraga Komersial

Dalam keterangan resminya, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil atas dasar prinsip keadilan fiskal dan transparansi anggaran.

Ia menambahkan bahwa tarif 10 persen ini bahkan lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang berlaku sebesar 11 persen, sehingga tetap kompetitif dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Bapenda menilai bahwa aktivitas olahraga kini bukan sekadar upaya kesehatan, tapi juga telah bertransformasi menjadi bagian dari hiburan berbayar, terutama di kawasan urban seperti Jakarta.

Oleh karena itu, pajak hiburan dinilai relevan untuk diterapkan pada berbagai fasilitas olahraga yang bersifat komersial dan rekreasional.

Meski begitu, golf tidak termasuk dalam daftar, karena sudah dikenakan pajak melalui skema PPN Jasa Komersial, bukan pajak hiburan.

Daftar Lengkap 21 Jenis Olahraga yang Dikenakan Pajak Hiburan di Jakarta

Berikut daftar jenis olahraga yang kini resmi dikenakan pajak hiburan 10 persen di Jakarta:

  1. Jetski

  2. Kolam renang

  3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer

  4. Lapangan tenis

  5. Lapangan padel

  6. Lapangan bulu tangkis

  7. Lapangan basket

  8. Lapangan voli

  9. Lapangan tenis meja

  10. Lapangan squash

  11. Lapangan panahan

  12. Lapangan bisbol atau sofbol

  13. Lapangan tembak

  14. Sasana tinju atau bela diri

  15. Tempat bowling

  16. Tempat biliar

  17. Tempat panjat tebing

  18. Tempat ice skating

  19. Tempat berkuda

  20. Tempat atletik/lari

  21. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini tidak akan mengurangi semangat masyarakat dalam berolahraga, melainkan mendorong kontribusi aktif terhadap pembangunan kota melalui pajak yang tertib.

Pemasukan dari pajak hiburan ini nantinya akan digunakan untuk membiayai fasilitas publik, perawatan sarana umum, dan program pelayanan masyarakat, termasuk sektor kesehatan dan olahraga.

Kebijakan ini turut menjadi respons atas tren maraknya olahraga gaya hidup seperti padel, zumba, hingga panjat tebing yang menjamur di ibu kota.

Pemerintah mengingatkan bahwa pajak ini hanya berlaku untuk aktivitas berbayar dan tidak berlaku bagi fasilitas olahraga gratis atau komunitas non-komersial.

Beri komentar, dan mulailah diskusi bersama kami
Tulisan Terkait
TERUPDATE