News
Kakek dan Nenek Gugat Cucu 12 Tahun, ini Duduk Perkaranya!
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Di balik sengketa tanah yang mengguncang Kabupaten Indramayu, terdapat kisah pilu seorang bocah berusia 12 tahun, Zaki Fasa Idan (Zaki), yang harus menghadapi gugatan hukum dari kakek dan nenek kandungnya sendiri.
Zaki tinggal bersama ibu dan kakaknya di sebuah rumah sederhana di Blok Wanasari, Desa Karangsong. Rumah tersebut dibangun oleh almarhum ayahnya, Suparto, pada tahun 2008 di atas tanah seluas 162 meter persegi yang dibeli secara patungan antara keluarga Zaki dan orang tua Suparto. Namun, setelah ayah Zaki meninggal dunia, kakek dan neneknya mengajukan gugatan perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan tanah tersebut.
Gugatan ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 2 Juli 2025 ditunda karena Zaki tidak hadir dan belum memiliki kuasa hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak.
Merasa terpojok, Zaki melakukan aksi simpatik dengan membentangkan spanduk berisi permohonan tolong kepada tokoh-tokoh penting, termasuk Ketua PN Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jabar Ono Surono, dan Bupati Indramayu Lucky Hakim. Aksi ini mendapat perhatian dari Dedi Mulyadi yang langsung mengundang Zaki bersama ibunya dan kakaknya ke kediamannya. Dedi tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga memastikan Zaki mendapat pendampingan hukum secara gratis dari seorang pengacara.
Kisah Zaki menggugah simpati banyak pihak dan menjadi sorotan publik. Dukungan terhadap Zaki terus mengalir, baik dari masyarakat maupun tokoh-tokoh penting, yang berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan memberikan keadilan bagi Zaki dan keluarganya.