Entertainment

Sabtu, 05 Jul 2025, 20:00 WIB

Kronologi Kasus Tina Astari, Isteri Menteri UMKM yang Diduga Tur Eropa Gunakan Fasilitas Negara

Kronologi Kasus Tina Astari, Isteri Menteri UMKM yang Diduga Tur Eropa Gunakan Fasilitas Negara

Doc: Instagram.com/tina.astari

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Tina Astari atau Agustina Hastarini, istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, tengah menjadi sorotan publik.

Polemik mencuat setelah beredarnya surat resmi berkop Kementerian UMKM yang mengindikasikan adanya permintaan dukungan fasilitas untuk kunjungan luar negeri sang istri menteri.

Surat bertanggal 3 Juli 2025 itu menjadi viral di media sosial dan memicu pertanyaan soal legalitas dan etika penggunaan sumber daya negara untuk kegiatan pribadi, mengingat Tina Astari bukanlah pejabat negara dengan jabatan struktural.

Surat Resmi Picu Polemik

Dokumen yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, itu berisi permintaan kepada tujuh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan satu Konsulat Jenderal RI di Eropa untuk memberikan pendampingan kepada Tina Astari dan rombongannya selama kunjungan budaya di sembilan kota besar, yakni Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, Milan, dan Roma.

Surat tersebut menjelaskan bahwa kunjungan akan berlangsung selama 14 hari, dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Tujuan dari perjalanan ini disebutkan sebagai bagian dari "misi budaya" untuk mempererat hubungan diplomatik dan mempromosikan kerja sama di bidang UMKM, seni, dan budaya.

“Kami mohon dukungan dari KBRI dan Konjen RI selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan,” tertulis dalam surat yang juga ditembuskan ke Direktorat Eropa I dan II di Kementerian Luar Negeri.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, dan menyebut permintaan pendampingan dan dukungan logistik kepada KBRI selama kegiatan berlangsung.

Status Tina Astari Dipertanyakan

Kendati menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM, status Tina Astari tidak termasuk dalam struktur resmi pemerintahan.

Ia kerap terlihat mendampingi sang suami dalam berbagai kegiatan kementerian yang juga terekam dalam akun media sosial pribadinya dan akun resmi Kementerian UMKM.

Situasi ini memunculkan kritik keras dari publik. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum penggunaan fasilitas negara untuk keperluan istri pejabat, serta menyoroti potensi konflik kepentingan dan pemborosan anggaran.

Dalam klarifikasinya, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa perjalanan istrinya ke luar negeri tidak menggunakan anggaran negara.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan dari perjalanan tersebut memang berkaitan dengan kegiatan budaya dan promosi UMKM secara informal, namun semua pembiayaan dilakukan secara pribadi.

“Tidak ada sepeser pun uang negara yang digunakan dalam perjalanan ini,” tegas Maman saat diwawancarai usai bertemu dengan tim KPK.

Ia menjelaskan bahwa permintaan surat dukungan ke kedutaan ditujukan semata-mata untuk mendapatkan pendampingan protokoler selama di negara tujuan, bukan untuk pembiayaan akomodasi atau logistik lainnya.

Publik mempertanyakan mengapa surat resmi dikeluarkan untuk mendukung kegiatan pribadi istri menteri.

Tina Astari memang menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM, namun posisi tersebut bersifat non-struktural dan tidak memiliki otoritas dalam pengambilan kebijakan negara.

Meski sering tampil dalam berbagai agenda kementerian bersama sang suami, status Tina sebagai warga sipil membuat penggunaan atribut dan fasilitas negara menjadi sorotan, terutama dalam konteks transparansi dan etika pemerintahan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai batasan penggunaan fasilitas negara dan pentingnya menjaga etika dalam jabatan publik, termasuk oleh keluarga pejabat.

Beri komentar, dan mulailah diskusi bersama kami
Tulisan Terkait
TERUPDATE