Nusron Wahid Singgung Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Usai 5 Jam Diperiksa KPK, Ada Apa?

Rabu, 04 Nov 2026, 16:06 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, alih-alih banyak membahas materi pemeriksaan, Nusron justru menyinggung persoalan perjalanan dinas ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya dalam dua panggilan penyidik.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian karena Nusron sebelumnya sempat dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026), Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, ia baru keluar dari gedung KPK pada pukul 14.51 WIB.

Saat menemui awak media, Nusron tidak banyak memberikan keterangan. Ia hanya menegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukannya ke luar negeri telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada," ujar Nusron.

Pernyataan tersebut seolah menjadi penegasan bahwa agenda perjalanan dinas yang sebelumnya membuatnya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK bukan dilakukan tanpa prosedur administratif.

Nusron Datang Sendiri ke KPK, Ternyata Tak Masuk Jadwal Pemeriksaan

Ada fakta menarik di balik kedatangan Nusron ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu pagi. Rupanya, pemeriksaan tersebut bukan merupakan agenda yang telah dijadwalkan secara khusus oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam dua kesempatan tersebut, sang menteri tidak hadir dengan alasan memiliki agenda kedinasan.

Ketidakhadiran Nusron pun sempat menjadi perhatian publik, mengingat pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya.

Meski demikian, kedatangannya pada 4 November akhirnya membuat penyidik dapat meminta keterangan langsung dari Nusron. Pemeriksaan selama lima jam tersebut diharapkan membantu KPK mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara.

KPK Bongkar Dugaan Suap HGB hingga Jual Beli Jabatan di ATR/BPN

Kasus yang membuat Nusron dipanggil KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara ini juga berkembang karena penyidik menemukan dugaan penerimaan uang lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik turut mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.

Tak hanya itu, dugaan penerimaan dari sejumlah layanan pertanahan lainnya juga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut meliputi:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF).
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
7. Erwin (ERW).
8. Muhammad Fakhry (MF).

Pemeriksaan Nusron Jadi Sorotan, Apa Hasil Pendalaman KPK?

Pemeriksaan Nusron Wahid menjadi salah satu bagian penting dalam upaya KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Apalagi, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengurusan lahan Summarecon, tetapi juga membuka dugaan praktik penerimaan uang dalam sejumlah urusan internal kementerian.

Meski demikian, Nusron dalam pemeriksaan tersebut berstatus sebagai saksi. Penetapan delapan tersangka dalam perkara ini juga tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana sang menteri.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan selama lima jam tersebut. Keterangan Nusron akan menjadi salah satu informasi yang didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Ket. Foto: Nusron Wahid usai diperiksa KPK. — Sumber: KUCANTIK.COM/Diva
  • Korupsi
  • KPK

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.