Nusron Wahid Diteriaki Maling Usai Diperiksa KPK, Kasus Suap HGB Makin Panas!

Ket. Nusron Wahid.

Doc: KUCANTIK.COM/Diva

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2026).

Kedatangannya kali ini menarik perhatian karena sebelumnya Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Di tengah pemeriksaan tersebut, beredar narasi mengenai Nusron yang disebut-sebut diteriaki 'maling' setelah keluar dari gedung KPK. Kabar ini menambah perhatian publik terhadap pemeriksaan sang menteri yang tengah menjadi sorotan akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Namun, perlu dicatat bahwa kabar mengenai teriakan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan laporan media yang tersedia. Sementara itu, kehadiran Nusron di KPK dan pemeriksaan terkait perkara HGB Summarecon telah dikonfirmasi oleh pihak lembaga antirasuah.

Menariknya, kedatangan Nusron pada 4 November ini ternyata bukan bagian dari jadwal pemeriksaan baru. Ia datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya belum dipenuhi.

Dua Kali Absen, Nusron Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sebelum datang pada 4 November 2026, Nusron diketahui sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Sayangnya, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri, yakni Malaysia dan Singapura.

Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi perhatian publik. Terlebih, perkara yang sedang diusut KPK turut menyeret sejumlah pejabat kementerian dan orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Nusron datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB.

Menurut Budi, kedatangan Nusron bukan karena adanya jadwal pemeriksaan baru, melainkan untuk memenuhi panggilan sebelumnya. Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan setelah Nusron tiba.

Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan yang diberikan akan didalami untuk membantu penyidik mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus HGB Summarecon Seret Delapan Tersangka

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut adalah:
1. Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
4. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
6. Rizal Pahlevi, pihak swasta.
7. Erwin, pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.

Selain dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir lahan Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi serta praktik penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Penyidikan ini menjadi semakin disorot karena KPK turut menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain di luar perkara pengurusan HGB.

Nusron Jadi Sorotan, Publik Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

Kedatangan Nusron ke KPK setelah dua kali tidak hadir membuat pemeriksaan ini menjadi perhatian luas. Apalagi, muncul pula narasi mengenai dirinya yang disebut mendapat teriakan 'maling' dari sejumlah orang.

Meski begitu, informasi mengenai teriakan tersebut perlu dibedakan dari fakta pemeriksaan yang sudah dikonfirmasi KPK. Belum ada laporan tepercaya yang memastikan detail kejadian tersebut.

Di sisi lain, status Nusron dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi, bukan tersangka. Karena itu, keterlibatan maupun tanggung jawab pidana dirinya tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Publik kini menantikan hasil pendalaman penyidik, terutama mengenai dugaan aliran uang, proses pengurusan HGB, hingga kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan kementerian.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN