10 Fakta Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, 3 Jenderal Terseret hingga Daftar Target Terungkap!
Rabu, 04 Nov 2026, 09:05 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendadak menjadi sorotan publik. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian tersebut.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Tak hanya Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ikut terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, hingga penghapusan data elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran pemantauan bukan hanya Presiden Prabowo, melainkan juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis, hingga pengusaha.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena diduga dilakukan tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah. Berikut 10 fakta penting kasus dugaan penyadapan yang menyeret eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
1. Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini menyeret tiga perwira tinggi kepolisian. Selain mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Penetapan ini menjadi perhatian karena salah satu nama yang terseret merupakan mantan pimpinan tertinggi institusi kepolisian.
2. Polisi Sita 11 Handphone hingga 4 Flashdisk
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain mengumpulkan barang bukti elektronik, penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk membantu mengungkap kasus tersebut.
Perangkat elektronik itu nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mendalami dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
3. Dugaan Penyadapan Berlangsung Selama Satu Tahun
Fakta lain yang terungkap adalah dugaan penyadapan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat.
Menurut Kabareskrim, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Padahal, sistem penyadapan seharusnya digunakan sesuai ketentuan hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Dalam perkara ini, penyadapan diduga dilakukan tanpa adanya proses penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
4. Bukan Hanya Prabowo, Tokoh Politik hingga Pengusaha Ikut Jadi Target
Dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya disebut memiliki sasaran yang cukup luas.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha juga diduga menjadi target.
Hal ini membuat perkara tersebut semakin serius karena menyangkut privasi dan keamanan komunikasi sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Namun, penyidik masih terus mendalami identitas seluruh pihak yang menjadi sasaran serta informasi apa saja yang diduga diperoleh melalui aktivitas penyadapan tersebut.
5. Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat tidak publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Adapun Pasal 32 ayat 1 UU ITE berkaitan dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi elektronik.
6. Polri Tegaskan Kasus Ini Bukan Kebijakan Institusi
Di tengah mencuatnya kasus yang menyeret petinggi kepolisian, Polri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan resmi institusi.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divpropam Polri. Sementara itu, jajaran Irwasum bertugas mengawasi agar seluruh proses berjalan profesional dan proporsional.
Ia juga menegaskan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki aturan internal yang mengatur tata cara pelaksanaan pemantauan dan penyadapan.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa saat ini tidak dapat dianggap sebagai kebijakan institusi secara keseluruhan.
7. Kapolri Suyudi Dorong Bersih-Bersih Internal Polri
Kasus ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi tersebut.
Polri berjanji menjalankan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
Komitmen tersebut disebut sejalan dengan program Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yakni membersihkan institusi dari tindakan personel yang menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Polri, kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui aparat yang bersih dan menjalankan tanggung jawab secara amanah.
8. Motif dan Peran Masing-Masing Tersangka Masih Didalami
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya juga masih menjadi tanda tanya.
Kabareskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mengungkap siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta informasi apa yang menjadi sasaran.
9. Komisi III DPR Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Kasus yang melibatkan tiga jenderal polisi ini turut mendapat perhatian dari DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi Polri merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.
Ia berharap seluruh tahapan pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara tersebut mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Komisi III juga menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.
10. Prabowo Sudah Mengetahui Dirinya Diduga Jadi Korban Penyadapan
Fakta terakhir yang tak kalah mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa informasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, sebagai kepala negara, Prabowo tentu harus mendapatkan laporan mengenai berbagai persoalan penting yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
Yusril bahkan menilai dugaan penyadapan terhadap seorang presiden bukan persoalan sederhana karena menyangkut keamanan negara.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Evaluasi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap persoalan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Publik pun menantikan pengungkapan motif, pihak yang terlibat, serta bagaimana dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional tersebut bisa terjadi.
- Prabowo
- Listyo Sigit Prabowo
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Perseteruan Chef Arnold dan Muhadkly Acho Memanas, Oki Rengga Ikut Bersuara soal Film Gak Ada Matinya
-
Rachel Vennya vs Netizen? Dituding Narsistik dan Hobi Bawa Masalah ke Medsos, Jejak Pertemanan Disorot!
-
Kronologi Skandal Utang Orang Tua Aijing A2O LITE Terbongkar, Mantan Karyawan Bongkar Gaji Tertahan hingga Miliaran Rupiah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.