Polisi Buka Suara Soal Status Penahanan Ruben Onsu dalam Kasus Penggelapan Investasi: Masil Tunggu Hasil Pemeriksaan

Ket. Ruben Onsu.

Doc: Instagram @ruben_onsu

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Perkembangan kasus hukum yang menyeret nama pembawa acara kondang Ruben Onsu kini menjadi perhatian publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, muncul pertanyaan mengenai alasan kepolisian yang belum melakukan penahanan terhadap sang presenter.

Berikut adalah rincian fakta dan perkembangan terbaru dari pihak kepolisian terkait status hukum Ruben Onsu:

Alasan Kepolisian dan Prosedur Penahanan

Terbuka Opsi Mediasi dan Duduk Perkara

  • Peluang Restorative Justice: Kepolisian menyampaikan bahwa pintu penyelesaian melalui jalur mediasi antara pihak Ruben Onsu dan pelapor masih terbuka lebar. Namun, realisasi opsi ini sepenuhnya dikembalikan kepada kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa.

  • Prosedur Hukum Tetap Berjalan: Meski mediasi dimungkinkan, AKP Joko menegaskan bahwa proses penyidikan formal di kepolisian tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku selama belum ada kesepakatan damai secara resmi.

  • Awal Mula Laporan: Penetapan tersangka ini diputuskan sejak Kamis (20/8/2026), yang berakar dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM.

Meskipun dinamika penyidikan terus berkembang dan opsi penyelesaian kekeluargaan masih terbuka, kepolisian memastikan akan menangani kasus dugaan penggelapan investasi ini secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Bagaimana pendapat Cantiks mengenai perkembangan kasus hukum Ruben Onsu ini? Apakah opsi mediasi menjadi langkah paling tepat untuk menyelesaikannya? Yuk, tulis pendapatmu di kolom komentar!

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN