Terungkap! 4 Lagu Ardhito Pramono Diduga Digunakan Tanpa Izin di Korea Selatan, ‘Bitterlove’ Salah Satunya

Ket. Terungkap! 4 Lagu Ardhito Pramono Diduga Digunakan Tanpa Izin di Korea Selatan, ‘Bitterlove’ Salah Satunya

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Musisi Ardhito Pramono tengah memperjuangkan hak atas karya musiknya yang diduga digunakan tanpa izin di Korea Selatan.

Dugaan tersebut menjadi salah satu materi dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Ardhito terhadap mantan label musiknya, Sony Music Entertainment Indonesia.

Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyebut terdapat empat lagu milik kliennya yang diduga digunakan dalam produk industri kreatif di Korea Selatan tanpa prosedur perizinan yang semestinya.

Empat lagu tersebut yakni "Say Hello", "Fine Today", "925", dan "Bitterlove".

Menurut Adityo, lagu-lagu tersebut diduga digunakan dalam sejumlah tayangan visual, mulai dari film hingga reality show. Penggunaan karya musik dalam produk audiovisual, menurut dia, membutuhkan izin hak sinkronisasi dari pihak yang memiliki kewenangan atas karya tersebut.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang memberikan izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu-lagu Ardhito di Korea Selatan. Tim kuasa hukum menilai penggunaan karya tersebut semestinya melalui prosedur perizinan yang sesuai.

Empat Lagu Ardhito Diduga Digunakan dalam Tayangan Korea Selatan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah tim Ardhito melakukan pengecekan mengenai royalti yang berkaitan dengan penggunaan lagu-lagu tersebut di Korea Selatan.

Pihak Sony Music sebelumnya menyebut pendapatan dari penggunaan karya Ardhito dikelola oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, Adityo mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada WAMI terkait hal tersebut.

Berdasarkan konfirmasi tersebut, WAMI disebut tidak pernah memberikan izin sinkronisasi maupun melakukan pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan.

Selain dugaan penggunaan lagu tanpa izin, gugatan Ardhito juga berkaitan dengan persoalan pembayaran royalti. Tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah dana yang menurut mereka belum diberikan kepada Ardhito.

Berdasarkan keterangan Sony Music dalam surat klarifikasi nomor 11, nilai dana tersebut mencapai Rp705 juta. Sementara itu, total nilai gugatan yang diajukan Ardhito mencapai Rp5,7 miliar.

Sidang Perdana Gugatan Ardhito Ditunda

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ardhito tidak diwajibkan hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Namun, persidangan pemeriksaan legal standing harus ditunda selama 14 hari. Penundaan terjadi karena pihak tergugat belum membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

Sidang lanjutan gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Entertainment Indonesia dijadwalkan kembali digelar pada 10 September 2026.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN