Aset Kakek Buyut Ha Young Terancam Disita Negara, Pemerintah Korea Selatan Usut Warisan Pro-Jepang

Ket. Ha Young.

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Langkah tegas Pemerintah Korea Selatan dalam menuntaskan sisa-sisa peninggalan sejarah era kolonial memasuki babak baru. Rencana pengaktifan kembali Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang pada Desember mendatang berpotensi menyeret kekayaan warisan milik keluarga aktris papan atas, Ha Young.

Dugaan kepemilikan aset berupa lahan luas milik kakek buyut bintang drama Our Sticky Love tersebut resmi menjadi pokok pembahasan panas dalam sidang Komite Hukum dan Kehakiman Majelis Nasional Korea Selatan.

Penyelidikan Rekam Jejak Tuan Tanah dan Organisasi Propaganda

Sorotan publik tajam tertuju pada kakek buyut Ha Young, Ahn Sang-ho, setelah anggota parlemen dari Partai Inovasi Rebuilding Korea, Park Eun-jung, membeberkan bukti-bukti sejarah.

Berdasarkan dokumen resmi Registrasi Survei Tanah periode 1910-an, Ahn Sang-ho teridentifikasi sebagai tuan tanah besar yang menguasai lahan seluas 2.700 pyeong atau setara 8.900 meter persegi di lokasi strategis kawasan Gunpo dan Stasiun Anyang, Provinsi Gyeonggi.

Park Eun-jung menegaskan bahwa akumulasi kekayaan melimpah tersebut didapat dari posisinya sebagai tuan tanah di bawah naungan pendudukan Jepang, bukan murni hasil pendapatannya sebagai seorang dokter.

Rekam jejak menunjukkan nama Ahn Sang-ho terdaftar sebagai anggota dewan pengurus Daejeong Chinmokhoe pada tahun 1916, sebuah organisasi bentukan Pemerintah Kolonial Jepang yang bertugas mengencangkan propaganda integrasi Korea ke dalam kekaisaran Jepang.

Meskipun sempat terlewat dari daftar resmi di masa lalu, regulasi Undang-Undang Khusus yang baru memungkinkan komisi untuk mengevaluasi ulang tingkat keterlibatan serta imbalan yang diterima tokoh-tokoh era kolonial.

Awal Mula Kontroversi Publik hingga Kompleksitas Hukum Penyitaan

Polemik silsilah keluarga ini mencuat secara tidak sengaja ketika Ha Young tampil dalam program promosi televisi pada 7 Agustus lalu. Dalam acara tersebut, aktris bernama lengkap Ahn Ha-young ini membanggakan tradisi keluarganya yang berprofesi sebagai dokter selama empat generasi, sekaligus mengklaim kakek buyutnya sebagai dokter lulusan Jepang pertama yang merawat Kaisar Gojong.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warganet yang langsung memverifikasi dokumen sejarah hingga membongkar latar belakang Ahn Sang-ho.

Terkait proses hukum perampasan aset, mantan Kepala Independence Hall of Korea, Lee Jun-sik, menyebutkan bahwa komisi anyar akan mengkaji status tanah tersebut. Namun, ia menekankan bahwa proses penyitaan tidak mudah karena sebagian besar tanah telah berpindah tangan selama kurun waktu 80 tahun terakhir. Secara teknis, mekanisme hukum terbagi menjadi dua skema:

  • Penyitaan Langsung: Diberlakukan untuk properti fisik atau tanah yang terbukti masih dipegang oleh keturunan langsung kolaborator.

  • Gugatan Ganti Rugi: Diperuntukkan bagi lahan yang sudah dijual ke pihak ketiga, di mana negara menuntut pengembalian keuntungan tidak sah berdasarkan nilai transaksi awal.

Praktisi hukum Son Soo-ho menilai langkah perampasan aset ini memang menciptakan dilema antara keadilan sejarah dan kepastian hak milik sipil. Meski demikian, jika negara mampu membuktikan pelanggaran hukum secara sah, para keturunan kolaborator dinilai tidak memiliki alasan moral untuk menolak keputusan peradilan.

Reaktivasi Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang menjadi bentuk nyata komitmen Korea Selatan dalam meluruskan sejarah bangsa tanpa memandang status sosial maupun kepopuleran figur publik.

Kasus yang menyeret nama kakek buyut Ha Young ini mencerminkan tingginya kesadaran sejarah masyarakat modern Korea Selatan terhadap asal-usul kekayaan era kolonial. Pengusutan yang transparan dan terukur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan sejarah, serta mengembalikan hak-hak aset negara demi kepentingan publik.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN