Modus Suap Rektor Unsoed Terbongkar, Calon Mahasiswa Kedokteran Diduga Diminta Rp650 Juta

Sabtu, 22 Agu 2026, 17:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mulai terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK masih mendalami perkara tersebut karena diduga jumlah calon mahasiswa yang terlibat lebih banyak.

Ket. Foto: Modus Suap Rektor Unsoed Terbongkar, Calon Mahasiswa Kedokteran Diduga Diminta Rp650 Juta — Sumber: Istimewa

Dalam penyidikannya, KPK menemukan adanya tiga pola utama. Mulai dari pungutan tambahan di luar biaya resmi, pengumpulan uang dari calon mahasiswa, hingga tawar-menawar nominal agar calon mahasiswa bisa lolos seleksi.

Biaya Tambahan di Luar Uang Kuliah Tunggal

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, para pelaku diduga memungut biaya tambahan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang berlaku secara resmi di kampus.

"KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini.

Biaya tambahan dari pungutan di luar biaya wajib yang berlaku kami rasa sangat memberatkan orang tua calon mahasiswa," ujar Taufik.

Pemerasan Calon Mahasiswa hingga Pembelian Tanah

KPK membagi pola dugaan korupsi tersebut ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) diduga menagih Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Penagihan dilakukan melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Orang tua calon mahasiswa tersebut memenuhi permintaan uang. Namun, anaknya ternyata tetap tidak lolos seleksi.

Dian Mulia dan Adhi Wiharto kemudian diketahui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Norman Arie lalu meminjam uang kepada pihak swasta lain untuk mengembalikan dana orang tua calon mahasiswa.

Utang tersebut kemudian diduga dibayar dengan memberikan tiga paket proyek di Unsoed kepada CV milik Mulyono (MYN), yang juga merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Tiga proyek itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pada klaster kedua, Akhmad Sodiq disebut menugaskan Mulyono mengumpulkan uang dari proses seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026.

Ada pula kode khusus yang digunakan. Mulyono disebut tidak meminta uang secara langsung di awal, tetapi tetap berterima kasih apabila orang tua mahasiswa memberikan dana.

Dari pola tersebut, Mulyono diduga berhasil mengumpulkan setidaknya Rp680 juta.

Akhmad Sodiq kemudian disebut memerintahkan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan uang tersebut. Kepemilikan tanah dicatat atas nama Mulyono untuk menyamarkan jejak.

Pengepul Uang, Tawar-Menawar Kelulusan

Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES). Eko Sumanto diduga aktif berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa.

Dalam komunikasi tersebut, terjadi tawar-menawar nominal yang harus dibayarkan agar calon mahasiswa bisa mendapatkan kelulusan.

Dari proses tersebut, Eko diduga menerima uang hingga Rp1,12 miliar selama seleksi jalur mandiri 2025 hingga 2026. Uang yang diterima kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.

"Setelah ES melaporkan penerimaan uang, ASO kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," jelas Taufik.

Lebih Baik Hapus Jalur Mandiri, Jadi Lahan Korupsi

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mengaku prihatin karena dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Boyamin menilai kasus tersebut menjadi tanda bahwa praktik korupsi bisa masuk ke berbagai sektor, termasuk pendidikan.

"Korupsi ternyata sudah merambah seluruh sendi-sendi kehidupan. Ini pendidikan juga dikorupsi, sangat menyedihkan," tegasnya.

Ia pun meminta pemerintah tidak hanya fokus menangkap pelaku, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan. Boyamin bahkan mendorong agar mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dihapus untuk mengurangi celah terjadinya praktik suap.

"Negara harus hadir untuk pendidikan dan tidak boleh lagi ada yang namanya (PMB) jalur mandiri. Harusnya perguruan tinggi negeri hanya berdasarkan jalur tes," jelasnya.

Menurutnya, keberadaan jalur mandiri berpotensi membuat pendidikan semakin dikomersialkan.

"Nggak boleh pendidikan dikomersilkan, dibisniskan, sehingga menjadi bahkan lebih parah lagi, ternyata menjadi suap-menyuap," kata Boyamin.

Transaksi Ratusan Juta Loloskan Calon Mahasiswa ke Fakultas Kedokteran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan transaksi bernilai ratusan juta rupiah untuk meloloskan calon mahasiswa, terutama ke Fakultas Kedokteran.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Budi, aliran uang tersebut tidak langsung menuju satu pihak. Ada dugaan proses pelapisan atau layering dalam penerimaannya.

"Dan memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana, dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut," lanjutnya.

Layering merupakan upaya memindahkan dana melalui sejumlah transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang dan membuat alirannya lebih sulit dilacak. 

Salah satu cara yang diduga digunakan adalah memanfaatkan badan usaha untuk menyembunyikan pihak yang sebenarnya menerima atau menguasai uang.

14 Ditangkap, Pemeriksaan Sementara 6 Tersangka

KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) di wilayah Purwokerto dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah ASO, NAP, ES, DMW, AW, dan MYN. 

Keenam tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP yang baru.

  • Rektor Unsoed
  • Modus Suap Rektor Unsoed

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.