Benarkah Nikita Mirzani Akan Bebas pada Agustus? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Ket. Benarkah Nikita Mirzani Akan Bebas pada Agustus? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabar mengenai Nikita Mirzani yang disebut akan bebas pada Agustus mendatang menjadi perbincangan publik. Menanggapi isu tersebut, kuasa hukumnya, Usman Lawara, mengaku optimistis proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan timnya akan membuahkan hasil positif.

"Insyaallah bahwa akan ada isu Nikita bebas itu kami tanggapi insyaallah, amin gitu ya," ujar Usman Lawara di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Usman menegaskan optimismenya didasarkan pada sejumlah fakta hukum yang menurutnya menguatkan permohonan PK yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum Nilai Ada Kekeliruan Putusan

Usman mengatakan pihaknya menghadirkan ahli hukum ITE dalam sidang PK untuk meluruskan penafsiran terhadap Pasal 27B yang dinilai kurang tepat pada persidangan sebelumnya.

"Tentu tanggapan itu kami harus perkuat dengan dalil bahwa, selama sidang PK, ya seperti yang disampaikan oleh Prof. Henri tadi, ini kan berkaitan dengan Pasal 27B, harus dinilai secara tepat," tuturnya.

Menurut Usman, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum sejak putusan di tingkat pertama hingga kasasi. Karena itu, tim kuasa hukum meyakini permohonan PK memiliki peluang untuk dikabulkan.

"Karena beliau kami hadirkan itu adalah untuk meluruskan pemahaman yang salah yang dinilai oleh hakim," kata Usman.

Ia juga menilai hakim telah khilaf dalam menerapkan pasal pemerasan terhadap Nikita Mirzani. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar munculnya optimisme bahwa kliennya berpeluang memperoleh putusan yang berbeda.

"Itulah dasar tadi kenapa, ya ada desas-desus bahwa Nikita Mirzani akan bebas. Desas-desus itu dikuatkan dengan fakta hukum bahwa putusan ini khilaf," tegasnya.

Masih Menunggu Putusan Mahkamah Agung

Saat ini, pihak keluarga dan tim kuasa hukum masih menunggu putusan Mahkamah Agung atas permohonan PK yang diajukan. Usman berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah disampaikan selama persidangan.

"Soal nanti apakah hakim mempertimbangkan misalnya dengan kekhilafan ini lalu memutuskan bahwa Nikita Mirzani tidak bersalah, ya itu karena dari proses hukum yang transparan kita lakukan," pungkas Usman.

Diketahui, Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, dr. Reza Gladys.

Hingga kini, ia masih menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diproses di Mahkamah Agung.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN