Terungkap! KPAI Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah

Ket. Terungkap! KPAI Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Di tengah proses gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuan yang cukup mengejutkan.

Berdasarkan kajian sementara, lembaga tersebut menilai bahwa Ruben dan Sarwendah ternyata memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, hasil kajian sementara menunjukkan bahwa konflik yang sedang berlangsung bukan berarti kedua orang tua mengabaikan kepentingan anak. Sebaliknya, masing-masing pihak dinilai memiliki komitmen kuat meski dengan pendekatan yang berbeda.

“Kami menyimpulkan sementara, kedua belah pihak ini sebetulnya punya komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak anak. Mas Ruben ingin bagaimana akses terkait pengasuhan itu bisa didapatkan. Mbak Sarwendah juga menginginkan agar peristiwa ini tidak dipublikasi secara luas karena dampak kepada anaknya sangat luar biasa,” kata Aris.

Menurut Aris, Ruben menginginkan agar akses pengasuhan terhadap anak-anaknya tetap terbuka. Sementara itu, Sarwendah lebih menitikberatkan agar persoalan rumah tangga mereka tidak terus menjadi sorotan publik karena khawatir dapat memengaruhi kondisi psikologis anak.

KPAI Tunggu Keputusan Pengadilan Terkait Hak Asuh Anak

KPAI juga menyoroti gugatan hak asuh anak yang saat ini sedang diproses di pengadilan. Meski telah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut, Aris menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh hak asuh anak.

“Nah, kami posisi kami sebetulnya dengan pengajuan pengasuhan ini tentu kami menunggu hasil putusan pengadilan. Karena pengadilanlah yang punya hak untuk memutuskan itu berdasarkan data-data pendukung yang disampaikan,” ujarnya.

Aris mengatakan bahwa KPAI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan mengenai hak asuh anak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, bukti, serta data pendukung yang diajukan selama persidangan.

Dia menambahkan, apabila nantinya pengadilan meminta keterangan dari KPAI sebagai saksi ahli, lembaganya siap memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan.

Rekomendasi tersebut nantinya akan berfokus pada pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN