Hak Asuh Anak Jatuh ke Wardatina Mawa, Insanul Fahmi Tetap Bisa Bertemu dengan Syarat Ini
Ket. Hak Asuh Anak Jatuh ke Wardatina Mawa, Insanul Fahmi Tetap Bisa Bertemu dengan Syarat Ini
Doc: Istimewa
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi mengakhiri hubungan pernikahan mereka pada Rabu, 8 Juli 2026.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, perceraian tersebut sekaligus menetapkan Wardatina Mawa sebagai pemegang hak asuh anak yang sah.
Muhammad Idrus selaku kuasa hukum Mawa mengungkapkan bahwa kesepakatan mengenai hak asuh anak telah menjadi persoalan yang disetujui kedua belah pihak sejak awal melalui proses mediasi.
"Hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Boleh saja si tergugat itu untuk membawa anaknya, berdasar jadwal sekolah, kemudian apabila anak itu memang mau dibawa, ya silahkan," ujar Idrus.
Meski hak asuh anak berada di tangan penggugat, majelis hakim tetap memberikan hak kepada Insanul Fahmi sebagai ayah kandung untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anaknya.
Hak Bertemu Anak Tetap Diberikan dengan Sejumlah Ketentuan
Muhammad Idrus menegaskan bahwa akses Insanul Fahmi untuk bertemu sang anak tetap memiliki batasan. Menurutnya, pertemuan antara ayah dan anak tidak boleh mengganggu kegiatan belajar maupun pendidikan anak.
"Kan kalau begitu, terganggu ya anak itu ya dalam pembelajaran. Dalam putusan sudah jelas ya bahwasanya anak itu tetap diberikan akses sepanjang tidak mengganggu pendidikannya maupun keinginan dia untuk berjumpa sama ayahnya," tegasnya.
Idrus juga menilai komunikasi antara kedua belah pihak sangat terbatas, terutama setelah proses perceraian berlangsung.
Apabila pihak Insanul Fahmi ingin mengajak anak bertemu, komunikasi tersebut disebut tidak dilakukan secara langsung kepada Wardatina Mawa, melainkan melalui pengasuh anak.
Rekomendasi juga buat kamu:
"Cuma kalau beliau dari pihak sebelah itu ingin membawa anaknya, itu setahu saya itu melalui si Mbak ya namanya, untuk membawa anaknya itu, melalui si Mawar itu," kata Idrus.
Perjalanan Cerai Mawa dan Insanul
Perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi bermula dari kehadiran Inara Rusli dalam rumah tangga mereka.
Tanpa sepengetahuan Mawa, Insanul Fahmi menikahi Inara Rusli secara siri. Atas peristiwa tersebut, Mawa bahkan sempat melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke pihak kepolisian dengan tuduhan perzinaan.
Setelah melewati proses perceraian, Mawa kini ingin fokus menata kembali kehidupannya. Putra semata wayangnya menjadi alasan utama bagi dirinya untuk bangkit dan melanjutkan hidup.
Putusan Cerai Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
Selain menetapkan hak asuh anak, Pengadilan Agama Lubuk Pakam juga mewajibkan Insanul Fahmi memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Tak hanya itu, Insanul juga diwajibkan membayar nafkah iddah sebesar Rp30 juta serta nafkah mut'ah senilai Rp46,2 juta. Meski sejumlah permohonan dikabulkan, pihak Wardatina Mawa mengaku belum sepenuhnya puas terhadap putusan mengenai besaran nafkah anak.
Sebelumnya, mereka mengajukan permohonan agar nafkah anak ditetapkan sebesar Rp30 juta setiap bulan. Meski kecewa dengan besaran nafkah anak yang dikabulkan majelis hakim, pihak Wardatina Mawa memastikan tetap menghormati putusan pengadilan.
Mereka menilai majelis hakim telah memiliki pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan tersebut. Namun, hal yang paling disyukuri Wardatina Mawa adalah dikabulkannya permohonan perceraian serta hak asuh anak.
Putusan tersebut telah lama dinantikan Mawa setelah menjalani proses hukum selama beberapa bulan.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Hak Asuh Anak Jatuh ke Wardatina Mawa, Insanul Fahmi Tetap Bisa Bertemu dengan Syarat Ini .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!