KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar, Jejak Karier Mentereng Silmy Karim Berujung Kasus Korupsi
Ket. KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar, Jejak Karier Mentereng Silmy Karim Berujung Kasus Korupsi
Doc: Istimewa
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama Silmy Karim kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang selama bertahun-tahun dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang pertahanan, BUMN, hingga pemerintahan itu kini harus menjalani proses hukum setelah KPK menyita aset senilai sekitar Rp17,5 miliar.
Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut menjadi sorotan karena selama ini Silmy Karim dikenal sebagai figur profesional yang memiliki pengalaman di berbagai lembaga strategis negara. Kini, perjalanan kariernya dibayangi dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Jejak Karier Silmy Karim
Karier Silmy Karim dimulai pada 2008 saat bergabung dalam Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008, ia dipercaya menjadi anggota tim yang bertugas mengawasi proses pengalihan bisnis milik TNI agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tugas tersebut dinilai tidak ringan karena tim harus memastikan aktivitas bisnis yang sebelumnya menjadi sumber pemasukan di luar APBN dapat dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setahun kemudian, Silmy diminta bergabung ke Kementerian Pertahanan oleh Menteri Pertahanan saat itu, Juwono Sudarsono, bersama Sekretaris Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin. Meski tidak memiliki latar belakang militer, ia mendapat kesempatan mengikuti berbagai pendidikan pertahanan di luar negeri.
Silmy diketahui pernah menempuh pendidikan di NATO School, Jerman, kemudian mengikuti program di Harvard University dan Naval Postgraduate School di Amerika Serikat. Bekal tersebut membuatnya dikenal memiliki keahlian dalam bidang manajemen pertahanan dan keamanan nasional.
Di Kementerian Pertahanan, Silmy dipercaya menjadi penasihat menteri sekaligus anggota Tim Pakar Manajemen Pertahanan hingga 2014. Ia juga aktif sebagai anggota Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sejak 2010 dan turut berkontribusi dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Atas kontribusinya tersebut, Silmy menerima penghargaan Bintang Jasa Dharma Pertahanan Republik Indonesia pada 2014.
Tak hanya berkiprah di bidang pertahanan, Silmy juga bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai anggota Dewan Analis Strategis sejak 2013. Pengalamannya di bidang ekonomi, pertahanan, dan intelijen membuatnya dipercaya menangani berbagai isu strategis nasional.
Rekomendasi juga buat kamu:
Karier Silmy di lingkungan BUMN juga terbilang cemerlang. Ia pernah menjabat sebagai Komisaris PT PAL Indonesia sebelum dipercaya menjadi Direktur Utama PT Pindad pada akhir 2014 menggantikan Sudirman Said.
Di bawah kepemimpinannya, Pindad disebut mengalami peningkatan kinerja. Setelah itu, Silmy mendapat mandat membenahi PT Barata Indonesia dan kemudian dipercaya memimpin PT Krakatau Steel melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2018.
Selain aktif di pemerintahan dan BUMN, Silmy juga pernah menduduki posisi komisaris independen di sejumlah perusahaan publik serta menjadi komisaris utama pada perusahaan multinasional. Ia juga dikenal aktif di berbagai organisasi, seperti HIPMI, KADIN, KNPI, hingga Yayasan Paramadina.
Terseret OTT KPK
Namun, rekam jejak panjang tersebut kini tercoreng setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026 terkait dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Sehari kemudian, Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.
KPK juga mengungkap dugaan nilai pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Adapun barang yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit motor, saldo rekening bank, aset kripto, hingga mata uang asing. Berikut rinciannya.
Aset yang disita dari JSP (Juniadi Sri Priambudi):
- Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
- Tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
- Tiga unit mobil;
- Lima unit motor; dan
- Dua unit sepeda.
Aset yang disita dari GST (Gusti Bernardiansyah):
- Empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;
- Empat unit mobil;
- Satu unit truk towing;
- Tujuh unit motor;
- Satu bundel BPKB kendaraan roda dua;
- Delapan unit sepeda; dan
- Emas seberat 500 gram.
Aset yang disita dari RAA (Ronald Arman Abdullah):
- Saldo rekening atas nama RAA;
- Delapan belas keping emas dengan total berat 200 gram;
- Mata uang asing US Dollar sebesar USD 14.500;
- Mata uang asing Singapore Dollar sebesar SGD 10.000;
- Mata uang asing Saudi Arabia Riyal sebesar SAR 30;
- Satu buah BPKB mobil;
- Dua buah BPKB motor; dan
- Satu sertifikat perhiasan cincin berlian.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim langsung ditahan KPK bersama tujuh tersangka lainnya. Pemerintah juga mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan seluruh pejabat yang terlibat sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
Selain itu, Presiden turut menandatangani pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini masih terus bergulir. Penyidik KPK menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum. Proses pembuktian perkara akan dilakukan melalui persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar, Jejak Karier Mentereng Silmy Karim Berujung Kasus Korupsi .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!