Memanas! Jokowi Jawab Tantangan Dokter Tifa, Siap Bawa Ijazah Asli dari SD hingga UGM ke Sidang

Kamis, 02 Jul 2026, 15:40 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memasuki babak baru. Kuasa hukum Jokowi memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan sekaligus membawa sejumlah dokumen asli, termasuk ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk menjawab polemik yang selama ini berkembang terkait tuduhan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Jokowi dan memastikan mantan presiden itu siap menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya ini merupakan bentuk penghormatan beliau terhadap forum pengadilan yang sangat terhormat dan menjadi tempat yang sah untuk memperlihatkan seluruh bukti," ujar Yakub di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Jokowi Akan Membawa Ijazah Asli

Yakub mengungkapkan Jokowi tidak hanya akan membawa ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya telah disita sebagai barang bukti dalam proses hukum. Menurutnya, Jokowi juga berencana membawa ijazah asli dari jenjang SD dan SMP.

Ia berharap langkah tersebut dapat mengakhiri polemik yang selama ini terus bergulir di ruang publik.

"Karena ijazah yang sudah disita itu SMA dan UGM. Nanti penuntut umum juga akan menghadirkannya di persidangan. Pak Jokowi juga akan memperlihatkan semuanya. Bahkan ijazah SD dan SMP pun berencana dibawa agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," kata Yakub.

Soal Larangan Siaran Langsung Sidang

Ket. Foto: Jokowi. — Sumber: Istimewa

Yakub juga menanggapi rencana pengadilan yang tidak mengizinkan siaran langsung selama proses pembuktian berlangsung.

Menurutnya, secara prinsip persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun, teknis mengenai pengambilan gambar atau siaran langsung masih menunggu keputusan resmi dari majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum yang melarang saksi mendengarkan kesaksian saksi lain sebelum memberikan keterangannya di persidangan.

"Persidangan tetap terbuka untuk umum. Mengenai teknis apakah diperbolehkan melakukan streaming menggunakan telepon seluler atau hanya media tertentu yang diperbolehkan, kami masih menunggu keputusan resmi dari majelis hakim," ujarnya.

Berawal dari Unggahan di Media Sosial

Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial kepada Jokowi yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana miliknya palsu.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan terdapat sedikitnya 28 unggahan media sosial yang dikumpulkan, dengan lima di antaranya berasal dari akun Dokter Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah S-1 Jokowi.

Unggahan tersebut menyoroti sejumlah hal, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai dosen pembimbingnya saat kuliah.

Jaksa menilai unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik Jokowi dan menyebabkan kerugian immateriil.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa akibat unggahan tersebut, Jokowi merasa nama baiknya tercemar, dihina, dan direndahkan. Tuduhan itu juga dinilai memicu pihak lain ikut mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

UGM Sudah Memberikan Klarifikasi

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung bahwa Universitas Gadjah Mada telah memberikan penjelasan mengenai status akademik Jokowi.

UGM sebelumnya menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik yang dimiliki kampus tersebut. Meski demikian, menurut jaksa, terdakwa tetap menyampaikan tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial.

Atas dasar itu, jaksa menilai tuduhan tersebut tidak benar dan tetap melanjutkan proses hukum.

Didakwa Sejumlah Pasal

Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.

Jaksa mengajukan dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga didakwa menggunakan Pasal 310 KUHP dan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Persidangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya Jokowi disebut siap hadir secara langsung dan memperlihatkan dokumen ijazah asli yang selama ini menjadi pokok perdebatan dalam perkara tersebut.

  • Jokowi
  • Dokter Tifa

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.