Strava Resmi Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE di Indonesia, Perluasan Pajak Digital Terus Berlanjut
Kamis, 02 Jul 2026, 16:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia kembali memperluas daftar perusahaan digital luar negeri yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu nama yang kini resmi masuk dalam daftar tersebut adalah Strava, Inc., platform kebugaran berbasis GPS yang telah digunakan jutaan orang di seluruh dunia.
Penunjukan ini membuat Strava menjadi bagian dari tujuh perusahaan digital baru yang ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE.
Selain Strava, DJP juga menunjuk Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, Nielsen Norman Group, Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC.
Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga kecerdasan buatan.
Sebagai aplikasi yang populer di kalangan pelari, pesepeda, perenang, hingga pendaki, Strava menyediakan layanan berlangganan premium yang menawarkan berbagai fitur tambahan.
Dengan status barunya sebagai pemungut PPN PMSE, perusahaan akan memungut PPN atas layanan digital yang diberikan kepada pelanggan di Indonesia sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital luar negeri dan penyedia layanan dalam negeri.
Selama beberapa tahun terakhir, konsumsi layanan digital di Indonesia meningkat pesat, seiring berkembangnya ekonomi digital dan semakin tingginya penggunaan aplikasi berbasis internet dalam aktivitas sehari-hari.
DJP menilai bahwa perluasan daftar pemungut PPN PMSE menjadi langkah penting untuk mengikuti perubahan lanskap bisnis digital.
Semakin banyak perusahaan global yang menawarkan produk dan layanan kepada konsumen Indonesia tanpa kehadiran fisik di dalam negeri.
Oleh karena itu, mekanisme pemungutan PPN melalui PMSE dinilai mampu menjaga keadilan sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Data DJP menunjukkan bahwa hingga 31 Mei 2026 terdapat 233 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Dari seluruh perusahaan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun penerimaan PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun. Angka tersebut mencerminkan kontribusi signifikan sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Penerimaan tersebut berasal dari berbagai jenis layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia, seperti platform streaming, layanan komputasi awan, aplikasi produktivitas, perangkat lunak, marketplace konten digital, layanan pendidikan daring, hingga aplikasi kebugaran.
Dengan semakin beragamnya layanan digital yang hadir di Indonesia, potensi penerimaan pajak dari sektor ini diperkirakan masih akan terus bertambah.
DJP menegaskan bahwa penunjukan perusahaan-perusahaan baru akan terus dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital yang terus berubah.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efektif, dan transparan tanpa menghambat inovasi maupun pertumbuhan ekonomi digital.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh pelaku usaha digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia turut memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, penerimaan negara dapat terus diperkuat sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih setara di era transformasi digital.*
- Strava Ditunjuk jadi Pemungut PPN PMSE
Redaktur: Weti Aprianti
Penulis: Weti Aprianti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.