- Home
-
- Entertainment
-
- Erin Wartia Mantan Istri...
Erin Wartia Mantan Istri Andre Taulany Jadi Tersangka? Kasus Penganiayaan Eks ART Naik Tahap Penyidikan
Rabu, 01 Jul 2026, 11:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan selebgram Rien Wartia Trigina atau yang lebih dikenal sebagai Erin Wartia memasuki fase baru dalam proses hukum. Setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkembangan ini langsung memunculkan perhatian publik, mengingat naiknya status perkara kerap menjadi sinyal penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Tak sedikit yang kemudian mempertanyakan apakah Erin Wartia berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi mengenai peningkatan status perkara tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Herawati, yakni Deolia Yumara. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan koordinasi sekaligus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai pihak pelapor.
"Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan. Jadi surat-suratnya sudah ada. Kami dipanggil untuk salah satunya menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor," ujar Deolia pada Selasa (30/6/2026).
Naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Pada tahap ini, penyidik umumnya mulai mengumpulkan alat bukti secara lebih mendalam untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menanggapi peluang penetapan tersangka, Deolia menjelaskan dalam praktik hukum, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan biasanya dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup.
"Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya (tersangka). Tapi kami lihatlah, kan sudah sidik," jelasnya.
Meski demikian, Deolia menegaskan bahwa kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Ia juga mengungkapkan dalam laporan yang dibuat kliennya hanya terdapat satu orang terlapor, yakni Erin Wartia.
"Ya bisa siapa saja tersangka itu, tapi memang terlapornya cuma satu sih (Erin Wartia)," katanya.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pihak Herawati mengaku masih membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurut Deolia, penyelesaian secara damai tetap menjadi opsi selama kedua belah pihak memiliki itikad baik.
Namun, ia menegaskan perdamaian tidak cukup hanya dengan penyampaian permintaan maaf. Masih terdapat sejumlah persoalan lain yang perlu diselesaikan apabila kedua pihak ingin mengakhiri perkara di luar pengadilan.
"Syarat damai sebenarnya sederhana, saling memaafkan itu yang pertama. Masalah lain seperti masalah teknis, handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu ada syarat-syarat sendiri," ungkap Deolia.
Dengan kata lain, proses damai harus mencakup penyelesaian seluruh hak dan kewajiban yang masih diperselisihkan, bukan sekadar kesepakatan lisan antara pelapor dan terlapor.
Apabila upaya damai tidak membuahkan hasil, pihak pelapor memastikan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas. Deolia menegaskan timnya akan terus mengawal perkara tersebut apabila nantinya berlanjut ke tahap persidangan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masuk dalam kategori penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sekitar dua hingga tiga tahun. Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan pasal dan ancaman pidana nantinya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan keputusan aparat penegak hukum.
"Ini kan penganiayaan ringan. Dua tahun, tiga tahun, itu paling lama. Tapi tergantung juga dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana. Intinya, setiap perkara kita siap sampai ke persidangan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Erin Wartia terkait perkembangan terbaru perkara tersebut maupun kemungkinan penyelesaian melalui jalur damai. Sementara itu, publik masih menantikan langkah penyidik berikutnya, termasuk apakah perkara ini akan berujung pada penetapan tersangka atau justru diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
- Kontroversi Erin Taulany
- Erin Taulany
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.